Serahkan Kesimpulan, KPU Yakin MK Akan Menolak Permohonan Anies dan Ganjar

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyerahkan secara resmi, kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Apr 2024, 13:56 WIB
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyerahkan secara resmi, kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024. (Foto: Liputan6.com/Radityo Priyasmoro).

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyerahkan secara resmi, kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024.

Adapun, penyerahan kesimpulan dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami telah menyerahkan kesimpulan dan alat bukti tambahan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini,” kata Afif kepada awak media, Selasa (16/4/2024).

Afif meyakini, sebagai pihak termohon akan memenangkan perkara sengketa Pilpres 2024. Sebab, seluruh dalil dari para pemohon dan fakta persidangan tidak membuktikan ada dugaan kecurangan dalam proses Pilpres 2024.

Diketahui pemohon sengketa ini adalah kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.

"Karena itu KPU melalui Kesimpulan tersebut meminta kepada YM Majelis Hakim Konstitusi agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah, benar, dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menjadi objek sengketa," tegas Afif.

Dia merinci, KPU RI telah menyerahkan total 139 alat bukti yang terbagi untuk 2 perkara, yaitu perkara 1 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan perkara 2 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud.

“Perkara 1 sebanyak 68 alat bukti dan perkara 2 sebanyak 71 alat bukti. Alat bukti KPU tersebut berisi dokumen-dokumen terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat Pusat,” kata Afif.

 


Sirekap Alat Transparansi Pemilu, Bukan untuk Kecurangan

 

Soal Sirekap yang terus dipersoalkan oleh para pemohon, Afif memastikan hal tersebut juga sudah tertulis dalam kesimpulan.

Dalam penjelasannya, Sirekap bukanlah alat untuk berbuat curang tetapi sebaliknya, sebagai cara dilakukan KPU agar Pemilu 2024 berjalan transparan.

“Dokumen terkait penjelasan Sirekap sebagai alat bantu dan sarana transparansi penyelenggaraan pemilu, serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. KPU juga menghadirkan 1 ahli dan 2 saksi fakta yang menjelaskan tentang Sirekap," jelas Afif.

"KPU meyakini bahwa yang mulia Majelis Hakim Konstitusi akan menilai secara objektif berdasarkan keseluruhan fakta-fakta persidangan," imbuh Afif menandasi.


Jubir MK: Sidang Sengketa Pilpres Kembali Digelar 22 April 2024

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan sidang sengketa pilpres 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) belum selesai. Sidang berikutnya bakal digelar pekan depan.

"Sidang lagi pada 22 April 2024," kata Fajar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (15/4/2024).

Fajar menjelaskan agenda sidang pada 22 April 2024 adalah pengucapan keputusan. Artinya, MK sudah tidak ada lagi pemanggilan saksi, namun tetap dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"RPH terus berlangsung dan 22 April 2024 sidang untuk pengucapan putusan," Fajar menandasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya