Liputan6.com, Bandung - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK menjadi salah satu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Dokumen ini biasanya penting untuk menunjukkan status catatan kepolisian seseorang dan bermanfaat untuk masyarakat.
Pasalnya, SKCK sering digunakan untuk beberapa keperluan terutama untuk persyaratan administratif. Misalnya, untuk proses perekrutan kerja, pendaftaran sekolah, perizinan, dan administrasi lainnya yang memerlukan SKCK sebagai dokumen pendukung.
Advertisement
Sebagai informasi, dokumen SKCK dalam perekrutan kerja biasanya menjadi syarat umum untuk perusahaan bagi calon karyawannya. Dokumen ini membantu perusahaan dalam memverifikasi bahwa calon karyawannya memiliki catatan kepolisian yang bersih.
Sementara, jika dilihat dari keamanan dan kepercayaan, biasanya SKCK diperlukan untuk menjadi bukti bahwa seseorang mempunyai catatan kepolisian yang bersih sehingga kepercayaan bisa lebih meningkat.
SKCK menjadi salah satu dokumen penting yang selalu dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia. Biasanya dokumen SKCK bisa diperoleh di kantor polisi tempat orang tersebut tinggal.
Dokumen SKCK juga memilih batas waktu tertentu sehingga jika batas waktu telah berakhir orang tersebut perlu memperpanjang kembali dokumen SKCK tersebut. Saat ini melakukan proses perpanjang SKCK bisa dilakukan dengan mudah karena bisa dilakukan secara online.
Melalui artikel ini terdapat penjelasan tata cara memperpanjang SKCK yang bisa dilakukan mulai dari secara offline dan online.
Cara Perpanjang SKCK Offline
Melakukan perpanjang SKCK bisa dilakukan secara offline melalui Polres atau Polsek setempat. Namun sebelum mengunjungi Polres dan Polsek setempat Anda bisa mempersiapkan dokumen pendukung terlebih dahulu seperti berikut:
1. Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir yang maksimal telah habis masanya selama satu tahun.
2. Fotokopi KTP atau SIM.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi Akta Kelahiran.
5. Pas foto terbaru yang berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang telah disediakan di kantor kepolisian.
Sementara untuk tata cara memperpanjang SKCK secara offline bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Mendatangi kantor kepolisian terdekat di hari dan jam kerja yaitu hari Senin hingga Jumat pada pukul 08.00 hingga 15.00.
- Jika sudah mengunjungi kantor kepolisian serahkan dokumen perpanjangan SKCK ke loket yang tersedia.
- Petugas akan memeriksa kecocokan dokumen persyaratan dan penelitian kesesuaian, serta memeriksa ada atau tidaknya catatan kepolisian dari pemohon SKCK akan diproses jika dokumen dinyatakan lengkap namun jika tidak lengkap akan dikembalikan untuk bisa dilengkapi kembali.
- SKCK akan diterbitkan jika tidak ditemukan hal-hal dari pemohon yang meragukan dan dokumen yang dibawa sudah lengkap.
- Setelah SKCK diterbitkan pemohon bisa membayar biaya pembuatan sekitar Rp 30.000 kepada petugas setempat.
Advertisement
Cara Perpanjang SKCK Online
Pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SKCK secara online bisa mengakses aplikasi resmi Polri Super App atau dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Anda juga bisa mengunduh aplikasinya dari link yang dibagikan situs resmi skck.polri.go.id.
Lebih jelasnya berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan pemohon yang ingin memperpanjang SKCK secara online:
1. Unduh aplikasi Polri Super App di Play Store atau App Store.
2. Jika aplikasi sudah berhasil terunduh Anda bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
3. Setelah melakukan pendaftaran bisa melanjutkan perpanjangan SKCK dengan memilih menu SKCK.
4. Pada menu SKCK ajukan pembuatan SKCK.
5. Selanjutnya lengkapi formulir dan dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SKCK.
6. Jika sudah lanjutkan dengan melakukan pembayaran.
7. Setelahnya Anda bisa mendatangi kantor Polisi untuk pengambilan SKCK dengan membawa syarat dan bukti pembayaran.
Berapa Biaya Perpanjangan SKCK?
Biaya memperpanjang SKCK atau biaya urus SKCK tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Non-Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Diketahui tarif untuk memperpanjang SKCK adalah sejumlah Rp 30.000 dan dapat diserahkan kepada petugas Polri bagi yang mendaftar secara offline untuk dicatat sebagai penerimaan negara non-pajak (PNBP).
Advertisement