Liputan6.com, Jakarta - Ketentuan jenis barang bawaan dari luar negeri bagi penumpang pesawat di luar Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dengan demikian, hal itu tidak lagi berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Demikian disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/4/2024).
Advertisement
"Soal membatasi orang belanja, itu urusannya PMK saja, tidak diatur di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) lagi. Nilai saja, tapi itu PMI (untuk PMI),” tutur dia.
Sebelumnya, peraturan mengenai barang bawaan atau larangan terbatas barang impor masuk dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor.
Zulkifli menuturkan, dalam rapat terbatas (ratas) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto pada Selasa, 16 April 2024 telah disepakati bahwa jenis barang bawaan yang dibatasi akan diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Itu diaturnya di PMK saja, disepakati. Mau beli baju 3 atau 2 silahkan saja, yang penting bayar pajak, masa kalau saya beli 3 yang satunya disita, harus bayar pajak, itu tadi sudah begitu tadi," ujar Zulkifli.
Pemerintah sebisa mungkin tidak akan menerapkan larangan terbatas (lartas). Zulkifli menuturkan, pembatasan impor hanya akan diberlakukan untuk barang-barang yang berdampak pada industri dalam negeri.
"Sebisa mungkin tidak ada lartas, yang tertentu saja misalnya industri dalam negeri, pakaian dalam negeri. Nah itu akan dilihat oleh perindustrian, Pertek (peraturan teknis) sudah kelar, kemudian itu yang akan dilartaskan, yang lainnya tidak usah," kata dia.
Permendag 36/2023 telah berlaku sejak 10 Maret 2023. Peraturan ini membahas soal penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Permendag 36/2023 juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan. Zulkifli sebelumnya juga menuturkan, segera melakukan pembahasan mengenai evaluasi atau revisi Permendag 36/2023.
Mendag Cabut Aturan Hambat Barang PMI Masuk Indonesia
Sebelumnya, Pemerintah resmi mencabut aturan pembatasan barang dari luar negeri khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diatur dalam Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Aturan pembatasan barang bawaan PMI tersebut dikembalikan Permendag 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
"Yadi keputusannya satu, pertama semangatnya Permendag 36 kembali dulu ke Permendag 25," kata Mendag, Zulkifli Hasan usai mengikuti rapat terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (16/4/2024).
Tak Ada Batasan Jenis
Selain itu, pemerintah juga tidak membatasi jenis maupun jumlah barang asal luar negeri bawaan PMI. Hanya saja nilai maksimal barang bawaan masing-masing PMI ditetapkan maksimal USD 1.500 per tahun.
"Nilai saja. tapi itu PMI, kalau orang belanja nggak diatur, terserah," bebernya.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebut, nantinya barang bawaan PMI asal luar negeri tidak akan dimusnahkan pihak Bea Cukai maupun dikembalikan ke negara asal. Hal ini mempertimbangkan jerih payah PMI dalam mengumpulkan modal untuk membeli barang asal impor.
"Tidak ada lagi barang kelebihan PMI dikirim ke negara asal dia mengirim dia bekerja atau dimusnahkan enggak boleh," tegas Zulkifli Hasan.
Dengan ini, PMI cukup membayar pajak kelebihan barang impor apabila melebihi batas nilai yang ditetapkan pemerintah. Yakni, sebesar USD 1.500 per tahun.
"Tapi, dianggap setelah dihitung 1.500 usd terpenuhi maka kelebihan itu dianggap barang umum yang juga harus bayar pajak, clear karena ini yang menjadi perjuangan BP2MI dan juga para PMI," ujar Benny.
Advertisement
Anak Buah Menko Airlangga Beberkan Hasil Rapat Soal Pengaturan Barang Kiriman PMI
Sebelumnya, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) setingkat Menteri dengan mengundang seluruh Kementerian/Lembaga terkait dengan pengaturan Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia.
Penyelenggaraan rapat ditujukan untuk melakukan evaluasi terhadap implementasi Permendag No. 36/2023 jo. 03/2024. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, menyampaikan dari Rakortas tersebut, dihasilkan 4 keputusan.
Keputusan pertama, terkait dengan Barang Kiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia), disepakati bahwa pengaturan Barang Kiriman PMI yakni Barang Kiriman PMI adalah “barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan”, sehingga tidak perlu diatur dalam Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023 jo. 3/2024).
"Pengaturan impor Barang Kiriman PMI mendasarkan pada ketentuan Permenkeu 141/ 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bea Cukai (DJBC)," kata Haryo, Selasa (16/4/2024).
Selanjutnya, Pemerintah akan segera melakukan revisi/ perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, khususnya dengan mengeluarkan dari Permendag: Lampiran III “Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI)” yang mengatur mengenai Jenis/ Kelompok Barang dan Batasan Jumlah Barang setiap Pengiriman Barang.
Selain itu, pengaturan batasan Barang Kiriman PMI dilakukan sesuai PMK 141/2023, diantaranya PMI dapat melakukan pengiriman barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan; Ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan, namun ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBm dan PPh Pasal 22 Impor.
Keputusan Lainnya
Lalu, barang Kiriman PMI diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean sebanyak USD 500 setiap pengiriman, paling banyak 3 kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat*(paling banyak USD 1,500 per tahun); apabila terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud (lebih dari USD 500 atau lebih dari USD 1,500 untuk PMI tercatat*).
"Maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% (sesuai PMK 141/2023)," ujarnya.
Di sisi lain, pemenuhan ketentuan larangan pembatasan diberlakukan dengan mengacu ketentuan Barang Dilarang Impor dan K3L. Keputusan kedua, yaitu, selain Barang Kiriman PMI juga telah disepakati pengaturan atas Barang Pribadi Bawaan Penumpang yang juga akan dikeluarkan dari pengaturan pada Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024, dan sepenuhnya diatur dalam PMK.
Kemudian, keputusan ketiga, terkait dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di K/L terkait, dan disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022.
Keputusan keempat yakni akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan.
"Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, akan segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh K/L terkait dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian," pungkasnya.
Advertisement