Catherine Wilson Minta Bukti Saat Dituding Istri Tidak Baik di Sidang Cerai Idham Mase: Tak Semudah Itu

Catherine Wilson menepis tudingan pihak Idham Mase bahwa dirinya istri tak baik alias nuzus. Didampingi pengacara saat sidang cerai, ia minta bukti autentik.

oleh Wayan Diananto diperbarui 17 Apr 2024, 17:00 WIB
Catherine Wilson menepis tudingan pihak Idham Mase bahwa dirinya istri tak baik alias nuzus. Didampingi pengacara saat sidang cerai, ia minta bukti autentik. (Foto: Dok. YouTube Was Was)

Liputan6.com, Jakarta Sidang cerai Catherine Wilson dan Idham Mase kembali digelar di Pengadilan Depok Jawa Barat, Rabu (17/4/2024). Didampingi dua pengacara, sang aktris berharap sidang cerainya segera beres.

Catherine Wilson menampik tudingan pihak Idham Mase bahwa dirinya istri tidak baik alias nusyuz. Lewat pengacara, bintang film Pengantin Pantai Biru minta bukti di tengah proses cerai.

“Di sini juga saya sudah siap, diwakili dengan dua pengacara saya. Kita ikuti saja bagaimana,” kata Catherine Wilson melansir dari video interviu di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (17/4/2024).

Kuasa hukum Catherine Wilson, Dody Haryanto menyatakan kliennya punya itikad baik menghadiri sidang sesuai jadwal dan siap mendengar keterangan saksi dari pihak tergugat, yakni Idham Mase.

 


Tergugat Mungkin Membantah

Catherine Wilson (Nurwahyunan/Fimela.com)

Doddy Haryanto memperingatkan pihak lawan agar jangan asal menuding Catherine Wilson istri nusyuz alias tidak baik. Harus ada bukti autentik untuk dijadikan bahan pertimbangan hakim.

“Tergugat hari ini mungkin akan membantah semua yang menjadi tuntutan dari Bu Catherine. Ya silakan saja untuk membantah. Tentunya, semua itu berdasarkan bukti autentik yang bisa dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” ujarnya.


Istri yang Nusyuz

“Kalau bukti itu sifatnya hanya mengatakan istri yang nusyuz, melanggar norma-norma perkawinan, semuanya itu harus dibuktikan dengan bukti autentik. Artinya, tidak semudah itu mengatakan istri nusyuz,” Dody Haryanto mengulas.

Catherine Wilson melayangkan gugat cerai kepada Idham Mase di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Desember 2023. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 32/Pdt.G/2024/PS DPK. Sidang cerai kemudian digelar.

 


Sulit Sekali Dibuktikan

Doddy Haryanto mengawal sidang cerai ini. Ia memastkan Catherine Wilson kooperatif selama sidang seraya memperingatkan, tudingan nuzus sangat sulit dibuktikan.

“Nusyuz itu sangat sulit sekali untuk dibuktikan dalam sidang sidang Pengadilan Agama. Tidak ada alasan untuk menghindari hak-hak kewajiban suami,” cetusnya kepada jurnalis.

Infografis Journal_10 Provinsi dengan jumlah perceraian tertinggi di Indonesia pada 2021 (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya