Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan pengemudi Fortuner berinisial PWGA sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan pelat nomor milik TNI.
Penetapan tersangka diumumkan usai penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Advertisement
Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Anggi Fauzi Hasibuan membenarkannya. Dia mengatakan, tersangka pun langsung dijebloskan ke tahanan
"Status sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Anggi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/4/2024).
Anggi mengatakan, tersangka PWGA dijerat Pasal 263 KUHP. "Pasal terkait pemalsuan dokumen," tandas dia.
Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkap motif pengemudi mobil Toyota Fortuner arogan memalsukan pelat nomor kendaraan.
Adapun, motifnya guna menghindari kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap yang berlaku di DKI Jakarta.
(Motif) menghindari genap ganjil," kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/4/2024).
Dia juga menjelaskan, perbuatan penyalahgunaan dan pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan oleh oknum masyarakat sangat merugikan dan mencemarkan nama baik TNI, serta merugikan masyarakat akibat tindakan arogansinya di jalan raya.
"Puspom TNI bersama kepolisian akan terus melaksanakan koordinasi dan menindak tegas pelaku pemalsuan pelat dinas TNI," ucap Yusri.
Yusri mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena perbuatan tersebut adalah pidana.
"Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda Rp 500 ribu," ujar dia.
Minta Masyarakat Melapor
mengatakan, Puspom TNI telah melimpahkan beberapa kasus pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan oleh oknum masyarakat. Diharapkan masyarakat agar tidak tergiur untuk menggunakan pelat dinas TNI.
"Apabila masyarakat menemukan ada pengguna pelat dinas TNI menyalahi sesuai ketentuan dan dipakai oleh orang yang tidak bertanggung jawab silakan melapor ke Puspom TNI, termasuk apabila ada yang menawarkan bisa membuat pelat dinas TNI untuk masyarakat sipil," ucap dia.
Yusri menegaskan, penggunaan kendaraan dinas TNI harus dikemudikan oleh orang yang memiliki SIM TNI. Dalam hal ini, prajurit TNI atau purnawirawan TNI.
"Masyarakat jangan percaya, apabila ada oknum yang menjanjikan bisa membuat pelat dinas TNI dan surat-suratnya, apalagi penawaran melalui media online," dia menandaskan.
Advertisement
Pengendara Fortuner Pelat Dinas TNI Palsu Dilaporkan ke Mabes Polri
Marcellina Irianti Deca (25) dan Komang Dimas (23), pemilik Mobil Suzuki yang sempat bersitegang dengan seorang pria pengemudi mobil Toyota Fortuner berpelat TNI palsu, melaporkan kejadian yang dialaminya ke kepolisian.
Mereka melaporkan pria yang mengaku adik dari jenderal TNI tersebut ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pengerusakan kendaraannya yang sempat viral di media sosial.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/115/IV/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Selasa 16 April 2024.
"Kami melaporkan seseorang yang diduga telah melakukan dugaan tindak pidana melanggar pasal 170 KUHP yang di mana telah terjadi insiden lalu lintas pada hari Rabu 10 April 2024 di tol Jakarta-Cikampek KM 57 kecamatan Klari, Karawang," kata Paulinus Dugis, kuasa hukum Irianti dan Komang di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (16/4/2024).
Pada saat membuat laporan, pihak pelapor menyertakan barang bukti, di antaranya berupa video kejadian yang disimpan ke flashdisk, juga beberapa foto pada saat kejadian.
"Rekaman terjadinya insiden juga foto kerusakan kendaraan dan juga bukti kepemilikan kendaraan daripada klien kami. Itu barang bukti yang kami ajukan," ucap Paulinus.
Namun demikian, dalam pelaporannya itu belum terlampir nama pelapor, sebab lokasi kejadian yang berada di Jawa Barat. Sehingga mereka memilih untuk melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri agar terduga pria yang mengaku-ngaku adik dari jenderal TNI itu segera diungkap identitasnya oleh kepolisian.