Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 19 April 2024.
"Kami telah menjadwalkan pemanggilan untuk yang bersangkutan di Gedung KPK pada Jumat, 19 April 2024," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Advertisement
Ali berharap Ahmad Muhdlor bisa hadir memenuhi panggilan tim penyidik komisi antirasuah itu untuk memberikan keterangan mengenai dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
"Kami mengingatkan tersangka untuk hadir sesuai jadwal tersebut agar ada kesempatan menjelaskan perkara dengan jelas di hadapan penyidik KPK," ujarnya yang dikutip dari Antara.
Pada Selasa, 16 April 2024, KPK mengumumkan penetapan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai di BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Ali menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para saksi termasuk keterangan para tersangka dan alat bukti lainnya. Tim penyidik KPK menemukan peran pihak lain yang turut serta dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo.
KPK telah menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW), sebagai tersangka pada 29 Januari 2024, serta menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono (AS), pada Jumat, 23 Februari 2024.
Gus Muhdlor Hormati KPK
Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor mengaku menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan usai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Secara umum kami menghormati segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPK," katanya di Sidoarjo, Selasa 16 April 2024.
Ia mengemukakan, terkait dengan kasus ini dirinya akan melakukan koordinasi dengan tim pengacara dan hormati sebagai negara hukum.
Advertisement