Liputan6.com, Bitung - Tim Tarsius Polres Bitung mengamankan pria berinisial EK (34), yang diduga telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, berinisial NH (33).
"Tim yang dipimpin Bripka Angky Koagow ini menangkap pelaku pada Selasa, 16 April 2024 sekitar pukul 01.30 Wita di sebuah rumah kos di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulut," ungkap Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Iptu Iwan Seriyabudi pada, Rabu (17/4/2024).
Iwan Seriyabudi mengatakan, pelaku ditangkap tak lama setelah korban melaporkan kejadian tersebut via telepon ke Tim Tarsius Polres Bitung.
Berdasarkan laporan korban, saat itu, korban memergoki suaminya sedang tidur bersama dengan wanita lain di salah satu kos di Manembo-nembo Atas. Pada saat itu, korban langsung emosi dan berteriak-teriak kepada suaminya dan ingin melabrak selingkuhan suaminya.
"Namun sang suami menahannya, dan langsung memukul istrinya dengan tangan kanan mengepal sebanyak 2 kali ke arah wajah korban," ujarnya.
Akibat pukulan tersebut, hidung korban mengeluarkan darah dan wajah mengalami lebam.
Tim Polres Bitung yang mendapat laporan itu langsung bergerak menuju lokasi, dan mengamankan pelaku dan dibawa ke Mako Polres Bitung guna proses lanjut.
“Kasus ini masih dalam proses pihak penyidik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga
Advertisement