Kemkominfo Sebut Ada Sanksi Administratif bagi Publisher Game Online yang Langgar Aturan Klasifikasi Usia

Publisher game yang masih bandel terhadap aturan klasifikasi atau rating usia bakal dijatuhi sanksi berupa pemblokiran.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 18 Apr 2024, 13:10 WIB
Sejumlah anak bermain game online di salah satu warung internet (warnet) di kawasan Duren Sawit, Jakarta, Senin (23/7). (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Usman Kansong mengatakan, aturan terkait konten game telah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.

Oleh karena itu, publisher game online yang masih bandel terhadap aturan klasifikasi atau rating usia bakal dijatuhi sanksi berupa pemblokiran.

Usman mengatakan, kasifikasi usia itu biasanya disebut sebagai rating atau batasan usia. Pada rating usia tertentu, sebuah game tidak boleh ada unsur atau konten kekerasannya.

’’Di Pasal 6 dikatakan penerbit/publisher, pembuat, atau developer game harus melakukan klasifikasi secara mandiri,’’ kata Usman Kansong dalam keterangannya yang diterima Liputan6.com, Selasa (16/4).

Contohnya ada game online dengan rating atau klasifikasi usia 6+ atau enam tahun ke atas. Kemudian juga ada klasifikasi usia 13 tahun ke atas dan seterusnya.

"(Jika melanggar) Ada sanksi administratif, termasuk sanksi pemutusan akses atau blokir," katanya.

Usman juga mengatakan Peraturan Menteri Kominfo itu juga mengatur peran masyarakat atau orangtua. Diantaranya adalah orang tua ikut serta mendampingi anak-anaknya bermain game.

Lebih lanjut soal aturan rating game, Usman mengatakan unsur kekerasan boleh ditampilkan di game pada rating 18 tahun ke atas namun dengan sejumlah catatan.

"Dengan catatan sebatas kekerasan berupa animasi dan tidak boleh ditampilkan bertubi-tubi, ada unsur amarah, disertai rasa benci atau penggunaan senjata," jelasnya.


Mekanisme Pemblokiran Game

Terkait mekanisme pemblokiran game, Usman mengisyaratkan laporan elemen masyarakat yang diperkuat dengan bukti dipersilakan memberikan rekomendasi kepada Menteri Kominfo untuk menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi itu termasuk pemutusan akses atau blokir.

"Masyarakat juga bisa melaporkan bila ada indikasi pelanggaran aturan klasifikasi atau rating," pungkasnya.

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi pun menyatakan siap memblokir game online yang terbukti mengandung kekerasan.

"Jika memang terbukti, saya langsung minta ditakedown," demikian pernyataan Budi Arie yang diunggahnya di media sosial Instragram @budiariesetiadi yang bercentang biru pada 13 April 2024.

 


Masyarakat Bisa Lapor ke Kanal Aduan Kemkominfo

Demikian pula dengan game yang bermuatan pornografi. Melalui unggahan yang sama, Budi Arie meminta masyarakat segera melapor ke kanal aduankonten.id jika menemukan game bermuatan pornografi. Caranya dengan melampirkan tangkapan layar (screenshot) muatan pornografi pada game tersebut.

Seperti diketahui, di masyarakat masih banyak kasus anak-anak bermain game di luar aturan usia yang semestinya. Misalnya anak-anak kecil bermain game berbasis battle royale seperti Free Fire. Game tersebut memiliki rating usia 12+, namun menurut aturan game usia 18 tahun ke atas pun tidak boleh mempromosikan kekerasan apalagi senjata.

 


KPAI Minta Kominfo Blokir Game Online

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Kominfo bertindak tegas terhadap peredaran game online yang terbukti memberikan dampak buruk terhadap anak.

"Sudah seharusnya pemerintah dalam hal ini Kominfo segera bertindak, keluarkan regulasi untuk membatasi anak-anak menggunakan game online, terutama game online yang menjurus kekerasan dan seksualitas," kata Komisioner KPAI, Kawiyan.

Kawiyan menilai, sudah banyak kasus yang terjadi akibat dampak game online ke anak, mulai dari kasus pornografi anak di Soetta dalam perkembangannya juga disangkakan sebagai kejahatan perdagangan orang. Semua itu berawal dari game online.

"Selain kasus di Soetta, ada kasus anak membunuh orangtuanya, semua berawal dari game online. Dan, masih banyak lagi kasus-kasus kriminal karena dampak dari game online," ucapnya.

Kawiyan menegaskan Kominfo harus segera menerbitkan aturan untuk mengatasi persoalan tersebut. Apakah itu memblokir game online yang mengandung kekerasan dan seksualitas, atau membatasi penggunaan game online.

"Kominfo harus tegas, blokir atau batasi. Selain itu, peran keluarga dan sekolah juga harus ditingkatkan, orangtua harus ketat mengawasi anak-anak kita saat main game online," ujarnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya