Liputan6.com, Jakarta - Sopir Fortuner arogan dengan pelat dinas TNI palsu inisial PWGA dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan pengerusakan. Laporan tersebut kini diproses kepolisian.
"Di Bareskrim terkait laporan 170 KUHP pastinya juga ditangani," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (18/4).
Advertisement
Meski laporan itu telah masuk dan dalam proses untuk penanganan, kepolisian belum membeberkan rencana pemanggilan pelapor untuk melanjuti laporan tersebut.
"Untuk perkembangan akan disampaikan kepada pelapor," jelas dia.
Marcellina dan Komang melaporkan PWGA, pengemudi Fortuner arogan ke polisi. Mereka melaporkan pria yang mengaku adik dari jenderal TNI tersebut ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan perusakan kendaraannya yang sempat viral di media sosial.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/115/IV/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Selasa 16 April 2024.
"Kami melaporkan seseorang yang diduga telah melakukan dugaan tindak pidana melanggar pasal 170 KUHP yang di mana telah terjadi insiden lalu lintas pada hari Rabu 10 April 2024 di tol Jakarta-Cikampek KM 57 kecamatan Klari, Karawang," kata kuasa hukum Irianti dan Komang, Paulinus Dugis di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2024).
Laporan Menyertakan Barang Bukti
Pelapor menyertakan barang bukti dalam laporannya berupa video kejadian yang disimpan ke flashdisk juga beberapa foto pada saat kejadian.
"Rekaman terjadinya insiden juga foto kerusakan kendaraan dan juga bukti kepemilikan kendaraan daripada klien kami, Itu barang bukti yang kami ajukan," ucap Paulinus.
Namun laporan itu belum melampirkan nama terlapor. Sebab lokasi kejadian berada di Jawa Barat, sehingga mereka memilih untuk melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri agar identitas sopir Fortuner segera diungkap kepolisian.
Alasan lain kasus dugaan perusakan kendaraan itu baru dilaporkan karena viral di media sosial hingga menjadi atensi banyak masyarakat. Selain itu menurut Paulinus, kasus tersebut juga menyeret pemilik asli pelat kendaraan dinas TNI dengan nopol 84337-00 milik Marsekal Muda (Purn) TNI Asep Adang Supriyadi.
"Kami semua serahkan kepada pihak kepolisian ya untuk segala macam, artinya sebagai warga negara yang baik adalah klien kami sudah mengambil hak hukumnya untuk melaporkan setiap tindakan-tindakan yang dianggap melanggar hukum," tandas Paulinus.
Advertisement
Asal Usul Pelat Dinas TNI yang Dipalsukan Pengemudi Fortuner Arogan
Polisi mengungkap asal-usul pelat dinas TNI yang dipalsukan oleh pengemudi Toyota Fortuner berinisial PWGA.
Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan menerangkan, PWGA merupakan seorang warga sipil. Namun, dia memiliki kakak yang berstatus Purnawirawan Korps Wanita TNI Angkatan Darat (Kowad).
"Jadi dia memang bukan anggota TNI. Kakaknya itu pada saat masih aktif sampai dengan pensiun diberikan lah pelat nomor dinas itu," kata Anggi kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Anggi mengatakan, pelat dinas 84337-00 semestinya dipergunakan oleh kakaknya. Namun, kakak tersangka inisial T hanya diizinkan menggunakan hanya sampai tahun 2018.
"Lalu pada 2019 itu dilakukan pemutihan pelat nomor dinas itu," ucap Anggi.
Anggi mengatakan, pelat dinas 84337-00 kini diterbitkan atas nama Marsda TNI Purn Asep Adang Supriyadi. Hal itu karena dia sekarang tercatat merupakan dosen di Universitas Pertahanan (Unhan).
"Jadi tahun 2020 Pak Asep Adang ini dosen di Unhan, diberikan dia nomor dinas oleh Mabes TNI. Dengan nama Pak Asep tersebut serta jenis kendaraan yang berbeda," ucap dia.
Asep Adang Tak Ada Sangkut Paut dengan Pengemudi Fortuner
Anggi memastikan, Asep Adang tidak ada sangkut-pautnya dengan kejadian tersebut. Dia justru terkena dampaknya. Anggi menyebut Asep Adang sempat didatangi oleh Puspom TNI usai video Toyota Fortuner viral di media sosial.
"Tidak ada (hubungannya) , jadi Pak Asep Adang ini. Di tanggal 12nya si Pak Adang itu didatangi oleh beberapa orang dari pihak puspom TNI menanyakan terkait kenapa pelat nomor bapak bisa digunakan orang ini dan sekarang sedang viral," ujar dia.
"Bapak itu tidak mengenal dengan orang itu, dia membuat laporan polisi. Dia minta untuk pihak TNI dalam hal itu pusat penerangan untuk menyebutkan kalau saya tidak ada kaitannya dengan orang yang ada di media sosial tersebut," ucap dia.
Di sisi lain, Anggi mengungkapkan tersangka menggunakan pelat dinas TNI palsu sejak 2023. Adapun, alasannya untuk menghindari kebijakan ganjil genap.
"Kalau pengakuan dari tersangka, dia itu dikasih oleh kakaknya itu loh bang. Kasih pinjam, kasih pinjam. Alasan dipinjamkan itu, ya seperti yang tadi saya bilang bang, kalau misalnya ada ganjil genap, dia baru pakai gunakan. Pada saat tanggal genap dia menggunakan pelat nomor dinas tersebut tapi dengan syarat harus izin dulu ke kakaknya," ucap dia.
"2023 ya bang ya kalau dia bilang 2023. Cuma kalau untuk kuantitas dia berapa kali gunakannya 4 kali," Anggi menandaskan.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement