Sekjen PDIP Minta Polisi Hentikan Kasus Connie Bakrie, Bentuk Ekspresi Demokrasi

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta pihak kepolisian berhenti mengusut kasus penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan pengamat militer dan akademisi Connie Rahakundini Bakrie.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 18 Apr 2024, 18:05 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta pihak kepolisian berhenti mengusut kasus penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan pengamat militer dan akademisi Connie Rahakundini Bakrie.

Dia meyakini, Connie Bakrie telah dikriminalisasi sebab lantang bersuara soal dugaan kecurangan Pilpres 2024. 

"Panggilan kepada ibu Connie tidak usah dilanjutkan, karena Mbak Connie berjuang untuk rakyat justru itu satu kritik yang baik, termasuk bagi polri," kata Hasto Kristiyanto di Rumah Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Kamis, (18/4/2024).

Hasto justru meminta kepada kepolisian fokus untuk mengusut dugaan rasuah tambang yang merugikan negara. Salah satunya, rasuah senilai Rp 271 triliun. 

Maka dari itu, lanjut Hasto, PDIP akan melakukan advoksi agar para penegak hukum kembali ke jalur demokrasi merah putih.

Sebab apa yang disampaikan Connie dinilai Hasto sebagai kebebasan berpendapat di alam demokrasi.

“Korupsi tambang berapa ratus triliun itu cepat ditangani. (Bukannya) orang yang memperjuangkan demokrasi justru akan diperiksa,” heran Hasto.

“Sehingga kami akan melakukan advokasi, tim pembela TNI-Polri untuk mengingatkan agar kembali pada jati diri, pada merah putih, pada kepentingan bangsa negara, menegakkan hukum yang berkeadilan, bukan berpihak kepada keluarga yang haus pada kekuasaan," imbuh Hasto menandasi.

 


Polda Metro Jaya

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan terhadap Connie pada Rabu, 20 Maret 2024. Terdapat dua laporan yang diajukan dua pihak berneda, Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda untuk Demokrasi (JPUD).

Laporan tersebut sudah diregister dengan nomor surat LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ.

Connie diduga melakukn pidana terkait menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang dianggap mengandung berita palsu yang dapat menimbulkan ketidakstabilan di masyarakat. Dia diyakini terjerat Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebagai informasi, barang bukti dibawa pelapor adalah flash disk USB dan tangkapan layar dari akun Instagram @connierahakundinibakrie yang mengutip pernyataan Jenderal Oegroseno seorang mantan Wakapolri, soal Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan bisa mengisi form C1 di surat suara Pemilu 2024.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya