Liputan6.com, Sukabumi - Yati Kusmiati (51) warga Cipeujeuh, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi harus kehilangan uang puluhan juta setelah tergiur janji untung dari investasi berkedok gadai rumah. Dia merupakan satu dari belasan orang korban investasi bodong yang terpikat keuntungan investasi bodong tersebut. Peristiwa itu bermula saat anak Yati mencari informasi tentang gadai rumah di media sosial Facebook.
Lalu anaknya menemukan seorang marketing perusahaan berinisial CV AAP yang menjadi perantara pemilik rumah. Yati kemudian bertemu dengan marketing CV AAP. Saat itu, dirinya langsung survei rumah hunian yang digadai dengan cara investasi dan mendatangi kantor untuk menandatangani kontrak.
"Pas udah di kantor 'ibu itu gadai kontrak ya' katanya. 'Nah ibu kontraknya dua tahun, ini dikontraknya satu tahun ke yang punya rumah tapi uang ibu kembali gini gini gini. Ya sudah lah saya teh percaya aja lah ya kantor masa sih kantor gini (menipu)," kata Yati di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (18/4/2024).
Mulanya, dia menggadai kontrak sebuah rumah hunian dengan harga Rp25 juta untuk dua tahun. Dalam perjanjian disebutkan apabila kontrak itu habis dan tidak dilanjutkan maka dia akan mendapatkan kembali Rp25 juta dengan potongan 5 persen. Namun dalam satu bulan terakhir, ternyata CV AAP tidak membayarkan uang sewa kepada pemilik rumah. Hingga akhirnya, pemilik rumah mendatangi Yati dan menagih uang gadai rumah tersebut.
"Saya disuruh keluar dari rumah. Saya minta tempo sampai habis lebaran, nah hari Jumat kemarin terpaksa saya sama keluarga keluar cari lagi kontrakan," ungkapnya.
Hal serupa dikatakan Encep Ruswanda (52). Dia bersama istri dan tiga anaknya harus mencari kontrakan lain. Sehari-hari, dia bekerja sebagai satpam. Dirinya berharap, uang yang dicari dengan susah payah itu dapat dikembalikan dan pelaku segera ditangkap
"Setahun pertama lancar pas mau diperpanjang itu susah dihubungi. Orang yang di kantor itu cuma janji-janji. Ya saya minta kembali aja uangnya. Pelaku juga ditangkap," kata Encep.
Baca Juga
Advertisement
Kerugian hingga Rp100 juta
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun membenarkan laporan tersebut. Saat ini, kasus dugaan penipuan berkedok investasi itu telah dilimpahkan dan akan ditangani Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. "Ada perkara investasi sewa hunian. Pada hari Rabu 17 Maret pukul 21:00 telah datang beberapa korban yang diduga merupakan korban investasi hunian rumah," ujar Bagus.
Bagus menuturkan, kronologi peristiwa itu bermula saat terduga pelaku selaku pemilik CV AAP menawarkan investasi kepada korban dengan iming-iming rumah tempat tinggal. Beberapa korban mengaku telah menyerahkan uang mulai dari Rp15 juta, Rp20 juta, Rp30 juta, Rp70 juta hingga Rp100 juta kepada CV AAP untuk membayar tempat tinggal selama 1-2 tahun. Kemudian pihak CV itu memberikan kunci rumah yang digadai atau diinvestasikan kepada para korban.
Namun, belum habis masa kontrak selama dua tahun, ternyata pemilik rumah selaku pihak ketiga menagih uang pembayaran rumah. "Sementara korban hanya menghuni hunian rumah. Pada saat pengembalian investasi tersebut hanya memotong 5 persen. Pengembalian uang (total) namun kenyataannya belum selesai kontrak, baru menempati enam bulan, pemilik rumah mendatangi para korban bahwa rumah itu hanya disewa CV AAP selama enam bulan," terang dia.
Lanjut dia, para korban sempat mendatangi kantor CV AAP yang berlokasi di Benteng, Kecamatan Warudoyong. Tetapi, pemilik perusahaan yang berinisial HD (43) tak ada di lokasi. Selain itu, kantor itu pun dalam kondisi digembok. "Hasil yang ditemukan di TKP yaitu kantor investasi CV AAP dalam keadaan kosong dan pintu digembok. Jadi korban setelah mengalami kerugian dan mendatangi CV AAP namun kantor tersebut sudah dalam keadaan kosong. Karyawan dan pengurus pun tidak ada di tempat," jelasnya.
Saat ini, setidaknya ada 13 orang korban yang membuat laporan ke Polres Sukabumi Kota dengan total kerugian mencapai Rp362 juta. Menurutnya tak menutup kemungkinan, jumlah korban akan bertambah. "Kami mengimbau kepada masyarakat apabila merasa jadi korban untuk segera melaporkan kepada Polres Sukabumi Kota karena mulai hari ini juga perkara tersebut dilimpahkan dari Polrek Warudoyong ke Polres Sukabumi Kota," tutupnya.
Advertisement