Liputan6.com, Jakarta Lion Air membantah dua pria yang ditangkap atas kepemilikan dan keterlibatan dalam jaringan narkoba di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, adalah karyawannya.
Perusahaan maskapai swasta tersebut menyatakan bila kedua orang yang ditangkap kepolisian adalah karyawan pihak ketiga layanan darat atau ground handling.
Advertisement
"Lion Air menyatakan sikap tegas terhadap kasus penangkapan dua karyawan di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Keduanya bukan karyawan Lion Air. Dalam hal ini merupakan karyawan pihak ketiga layanan darat (ground handling)," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).
Dalam pernyataan tertulis itu Danang juga menegaskan, Lion Air mendukung upaya pemberatasan narkoba. Hal ini bagian dari komitmen perusahaan terhadap integritas dan kepatuhan hukum. Selain itu, Lion Air juga mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berlangsung.
"Serta mengikuti setiap aturan yang berlaku, tanpa pengecualian. Lion Air berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan," kata Danang.
Kemudian, Lion Air bersama anggota Lion Group terus berupaya keras dalam pencegahan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan kerja.
Lanjutnya, Lion Group telah menerapkan kebijakan-kebijakan ketat dan melakukan sosialisasi secara berkala kepada seluruh karyawan untuk menghindari dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan narkoba.
"Lion Group senantiasa meningkatkan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa semua kegiatan operasional perusahaan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya," ucap Danang.
Kronologi Penangkapan
Bareskrim Polri menangkap oknum pegawai maskapai penerbangan swasta Lion Air yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membeberkan pengungkapan kasus dua pegawai Lion Air yang terlibat penyelundupan narkotika melalui Bandara Kualanamu Medan ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 22 Maret 2024 di Bandara Soekarno-Hatta. Awalnya, petugas menerima informasi adanya kurir antarprovinsi yang diduga telah beberapa kali mengirimkan narkotika jenis sabu dan ekstasi, dari Medan menuju Jakarta.
“Dari hasil mapping dan analisis para penyidik di lapangan, kita berhasil menangkap saudara MRP di Terminal 2B Soekarno-Hatta, di mana kita berhasil menyita sabu sebanyak 5 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.841," tutur Arie di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).
Dari hasil penangkapan tersebut, penyidik melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan dua karyawan atau petugas lavatory service maskapai penerbangan Lion Air. Mereka berinisial DA dan RD.
"Di mana kedua petugas karyawan ini mengambil barang dari luar dan dimasukkan ke area bandara. Setelah itu yang bersangkutan bertemu dengan MRP yang berangkat dari Medan Kualanamu, masuk tanpa melalui jalur pemeriksaan barang, tanpa melalui proses scanner. Sedangkan dua orang karyawan dari maskapai ini membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service," jelas dia.
Menurut Arie, setelah turun ke area lepas landas Bandara Kualanamu, MRP tidak menggunakan bus bersama penumpang lainnya menuju pesawat, melainkan ikut bersama DA dan RD menaiki kendaraan lavatory service. Kemudian di tempat yang diyakini aman, MRP menukarkan tas kosong miliknya dengan yang berisikan narkoba dari DA dan RD.
"Selanjutnya, tersangka tadi membawa tas itu masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah di Bandara Soekarno-Hatta, kita berhasil melakukan penangkapan dan langsung kita lakukan pengembangan. Akhirnya, kita berhasil menangkap tujuh orang tersangka," jelas dia.
Advertisement