Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memuji langkah-langkah Kejagung dalam memberantas korupsi, di mana salah satunya soa penyertakan penghitungan jumlah kerugian perekonomian negara dalam penanganan kasus korupsi.
Advertisement
Menurut politikus NasDem itu, apa yang dilakukan Kejagung dapat menggambarkan dampak mengerikan yang ditimbulkan oleh suatu tindak korupsi.
"Komisi III sangat mengapresiasi metode penghitungan kerugian seperti yang dilakukan Kejagung. Memang harus begini sebetulnya, karena korupsi itu tindakan yang menimbulkan kerugian berantai," kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).
"Jadi lembaga penegak hukum lainnya bisa juga menerapkan cara yang seperti ini, biar makin kapok dan takut semua pelaku korupsi. Pengembalian kerugian negaranya pun juga jadi bisa lebih maksimal," sambungnya.
Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
"Tambang ilegal misalnya, selain kerugian negara secara materil, juga ada hutan yang dibabat habis di sana. Ada tanah negara yang rusak di sana. Ada masyarakat yang tercemar polusi dan terganggu kesehatannya di sana. Nanti kan ini akan jadi bahan pertimbangan di pengadilan," ungkap dia
Menurut dia, hal ini membuat adanya efek jera bagi pelaku korupsi.
"Agar ke depan nggak ada yang main-main lagi sama negara, nggak ada yang anggap perkara korupsi itu hal yang sederhana. Karena dampak yang ditinggalkan itu berkepanjangan," tambahnya.
Sahroni mengaku dirinya akan selalu mendukung penuh segala upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Tentu segala hal yang memberatkan koruptor dan mencegah korupsi, akan selalu kita dukung," pungkasnya.
Pengamat Minta Kejagung Segera Keluarkan Hasil Audit
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mengeluarkan hasil audit kerugian negara yang sebenarnya dalam kasus dugaan korupsi Timah.
Sebab, menurut Trubus, narasi yang beredar di publik kerugian sebesar Rp271 Triliun bukan kerugian negara, tetapi merupakan kerugian lingkungan atau ekologis. Oleh karena itu, isu yang beredar dapat menyesatkan publik dalam kasus korupsi Timah tersebut.
"Jadi saya minta Kejaksaan untuk segera memetakan berapa kerugian sebenarnya karena bagaimana itu kerugian negara sampai sebesar itu. Hal itu agar menemukan angka pasti kerugian negara dan juga agar masyarakat paham soal kasus ini tidak menyesatkan publik," ujar Trubus di Jakarta melalui keterangan tertulis, Kamis (4/4/2024).
Advertisement
Melibatkan Sejumlah Pihak
Tak hanya itu, Trubus juga meminta agar Kejaksaan Agung melibatkan unsur masyarakat dalam audit kerugian kasus dugaan korupsi timah. Hal itu agar adanya transparansi dan tidak ada yang ditutupi dalam kasus pertambangan di Indonesia.
"Dalam audit kasus Timah tersebut juga harus melibatkan publik hal itu untuk transparansi dalam mengungkap kasus pertambangan" ucap Trubus.
Dalam permasalahan Timah di Bangka Belitung (Babel) menjadi sorotan publik. Hal ini setelah terungkapnya kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melibatkan pengusaha nasional.
Imbasnya perekonomian Babel bisa terancam menurun. Padahal, timah merupakan salah satu komoditas andalan Provinsi Kepulauan Babel. Namun, dengan terungkapnya kasus tersebut membuat banyak tambang timah berhenti melakukan aktivitas menambang.
Kondisi ini diperkirakan akan memukul perekonomian Provinsi Babel, salah satu indikasinya dapat dilihat dari anjoknya nilai ekspor Bangka Belitung. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nilai ekspor Bangka Belitung pada Januari 2024 hanya USD 29,79 juta, turun 82,52 persen dibandingkan ekspor Desember 2023 mencapai sebesar USD 210,28 juta.