Pengusaha Lega, Menko Airlangga Pastikan Aturan Barang Bawaan Impor Direvisi

Permendag 36 mengenai aturan impor direvisi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto juga mendorong pentingnya belanja produk dalam negeri.

oleh Tira Santia diperbarui 19 Apr 2024, 08:14 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan impor sudah memasuki tahap revisi.(Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan impor sudah memasuki tahap revisi.

"Permendag 36 sudah kita rapatkan dan itu akan direvisi," kata Airlangga  dalam sambutan di acara Pengukuhan Pengurus DPP Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Jumat (18/4/2024).

Sementara, pengaturan untuk barang-barang PMI maupun barang-barang pribadi tidak diatur. Sebab hal tersebut akan menjadi tanggungjawab risiko pengaturan dari Bea Cukai.

Di sisi lain, terkait Persetujuan Teknis (Pertek) regulasi yang telah ada akan tetap berjalan. Sedangkan yang belum ada, akan diberikan waktu untuk pelaksanaannya. Kendati regulasi tersebut akan direvisi, tetapi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pentingnya belanja produk dalam negeri, hal itu untuk memacu perdagangan dalam negeri.

"Tapi saya mendukung untuk belanja di dalam negeri. Belanja produk dalam negeri kalau masalah branding itu namanya branding, jadi ada branding Indonesia tapi flavour-nya asing, itu boleh-boleh saja itu namanya marketing gimmick. Bukan dengan barang impor tetapi dengan barang dalam negeri sendiri," ujar dia.

Diketahui sebelumnya, aturan ini menuai kritik dari sejumlah pengusaha. Bahkan pengusaha meminta Pemerintah agar memberikan kelonggaran waktu (grace period) bagi pelaku usaha dalam penerapan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 36 Tahun 2023 tersebut.

Pengusaha menilai terkait kesiapan Infrastruktur dan peraturan pendukung, Kadin mengimbau agar sistem elektronik dan seluruh peraturan pelaksana terkait Permendag 36/2023 sudah siap paling tidak 3 sampai 6 bulan sebelum pelaksanaan peraturan ini dijalankan.


Zulkifli Hasan: Permendag Soal Barang Kiriman TKI Tak Dicabut, Tapi Direvisi

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat menyambangi Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (14/3/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tidak dicabut. Aturan mengenai impor tersebut hanya direvisi dengan perbaikan di beberapa pasal.

Dalam revisi yang saat ini tengah dikerjaan tersebut, akan dikeluarkan aturan terkait impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang termuat dalam Lampiran III Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

"Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tidak dicabut, tetapi akan direvisi," ujar Zulkifli dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).

Impor barang kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas).

"Ketentuan ini berlaku untuk barang kiriman PMI yang tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor dan tidak termasuk kategori barang berbahaya," katanya.

Lebih lanjut, impor barang kiriman PMI mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

 


Melebihi FOB USD 500

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan, ia secara terbuka terus mendukung penuh dengan menyerahkan kasus tersebut kepada penegakan hukum perihal pengusutan kasus impor gula di instansinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) agar kasus tersebut tuntas.

PMK tersebut mengatur bahwa barang kiriman PMI yang tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan jumlah pengiriman paling banyak tiga kali dalam satu tahun kalender dan nilai pabean per pengiriman paling banyak Free on Board (FOB) sebesar 500 dolar AS.

Pelaksanaan peraturan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Ketentuan selanjutnya dalam PMK tersebut, barang kiriman PMI selain yang tercatat pada BP2MI tetapi memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri diberikan pembebasan bea masuk.

Namun, jumlah pengiriman diatur paling banyak satu kali dalam satu tahun kalender dan nilai pabean paling banyak FOB USD 500.

Sementara itu, dalam hal nilai pabean barang kiriman PMI melebihi FOB USD 500, PMK Nomor 141 Tahun 2023 mengatur bahwa atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak impor atas Barang Kiriman Biasa sebesar 7,5 persen.

Zulkifli mengatakan, revisi Permendag 36/2023 dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan barang kiriman PMI yang saat ini masih tertahan di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan Tanjung Emas, Semarang.

"Tertahannya barang-barang kiriman tersebut karena sebagian barang tersebut melebihi batasan jumlah barang yang saat ini diatur dalam Permendag 36/2023 Jo. Permendag 3/2024," ucap Zulkifli.


Barang Pekerja Migran Tertahan Lama, Kepala BP2MI Protes Minta Aturan Impor Dikaji Lagi

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. (Istimewa)

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tentang pengaturan impor barang milik para pekerja migran Indonesia (PMI).

Ini setelah dia mengetahui terjadi penumpukan barang pekerja migran Indonesia yang dikirim pada Desember 2023. Hal ini disebabkan adanya pembatasan barang diakibatkan terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Penumpukan barang pekerja migran Indonesia menyebabkan banyak barang yang tidak sampai dengan tepat waktu di dalam negeri. Namun, wajar jika rekan-rekan Bea dan Cukai melakukan transisi kebijakan ini, dan membutuhkan waktu. Justru Bea dan Cukai melanggar peraturan jika tidak melaksanakan Permendag ini," ujar dia melansir Antara, Minggu (7/4/2024).

Namun, hal yang disesalkan Benny adalah semangat BP2MI untuk mengusulkan pembebasan barang PMI, yang dirumuskan dalam bentuk relaksasi pada Permendag 36/2023, menyebabkan kesimpangsiuran terhadap kategori pembatasan dan praktiknya di lapangan.

"Rekan-rekan Bea dan Cukai adalah pelaksana peraturan, bukan pada level perumusan. Yang saya pertanyakan adalah isi dari peraturan itu sendiri. Permendag 36 tahun 2023 harus ditinjau kembali," ucapnya.

Benny menyadari bahwa aturan impor dari Kemendag dan Peraturan Menteri Keuangan tersebut menyasar importir bermodal besar yang nakal memasukkan barang berjumlah besar, bernilai tinggi untuk dijual kembali ke Indonesia.

"Contohnya seperti orang bervisa turis, yang memasukkan barang mewah seperti motor mewah, spare part modif, tas branded, dan sebagainya. Tetapi pada praktiknya, para pekerja migran Indonesia yang membawa barang-barang harian selalu terkena imbasnya," ucapnya.

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya