Liputan6.com, Jakarta - Aksi pemuda membuang sampah ke sungai dari Jembatan Cikundul, Kabupaten Cianjur, di tengah kemacetan jalur Puncak saat Lebaran 2024 sempat viral, bahkan disindir Ridwan Kamil. Atas aksinya, mereka mengungkap permintaan maaf.
Lewat sebuah unggahan di Instagram Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur, Selasa, 16 Januari 2024, salah satu di antara empat orang itu mengucapkan salam dan berkata, "Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas tindakan kami membuang sampah ke Sungai Cikundul, Cipanas, yang sempat viral kemarin."
Advertisement
Ia juga menyebut bahwa mereka berjanji tidak akan mengulangi tindakan tidak terpuji itu. "Untuk pemilik mobil (yang mereka sewa saat kejadian), kami minta maaf atas ketidaknyamannnya, karena kejadian kemarin," sambungnya.
Bersama video tersebut, tertulis keterangan, "Permohonan maaf dari sekelompok pemuda yang sempat viral membuang sampah (dari) Jembatan Cikundul Puncak-Cipanas Kabupaten Cianjur. Dinas Lingkungan Hidup memberi pembinaan pada pemuda tersebut. Hal ini jadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak membuang sampah sembarangan."
"Kami mengimbau pengguna jalan agar menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan, dan membuangnya di tempat-tempat yang sudah ditentukan," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala DLH Cianjur Komarudin mengatakan bahwa setelah video aksi membuang sampah sembarangan ke sungai viral, pihaknya langsung menelusuri identitas dan alamat pelaku yang menggunakan mobil pribadi warna putih bernopol Cianjur itu di Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, lapor Antara, dikutip Jumat (19/4/2024).
"Kami berhasil mendapatkan informasi di mana rumah pemilik kendaraan putih itu, lalu kami bentuk tim untuk mendatangi pemilik kendaraan dan mencari identitas pelaku pembuang sampah ke sungai," katanya.
Video Viral
Komar menjelaskan, perbuatan pria berjaket hitam itu melanggar Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 51 tentang angkutan penumpang ataupun barang dilarang membuang sampah sembarangan atau membuang sampah ke luar kendaraan.
Ketentutan itu mencantumkan perda sanksi administratif bagi pelanggar maksimal sebesar Rp500 ribu. Namun, pihaknya mengaku lebih dulu menanyakan alasan pria tersebut membuang sampah ke sungai. "Kami berikan pembinaan." ucap dia. "Kalau kembali melakukan hal yang sama, (kami) diberi sanksi tegas berupa denda."
Video viral yang dimaksud memperlihatkan seorang pria memakai hoodie hitam terburu-buru keluar dari mobil Rush putih sambil menjinjing beberapa plastik yang diyakini berisi sampah. Platnya terpampang jelas, F 1121 YG.
Sambil cengengesan, ia langsung melemparkan bungkusan plastik itu ke sungai dari pinggir jembatan, memanfaatkan kemacetan yang ada. Aksinya itu kemungkinan direkam pengguna kendaraan di belakang mobil pria itu.
Geram dengan ulah tidak bertanggung jawab si pria, Ridwan Kamil menyindirnya lewat keterangan unggahan di kolom komentar akun Instagram pribadinya pada Sabtu, 13 April 2024. Ia juga mengungkap lokasi TKP berada di wilayah Cianjur.
Advertisement
Sindiran Ridwan Kamil
RK menulis, "'Aa chayank, tlg buangin sampah.' 'Oke yang, siap,' kata Kang FI2IIYG. Besoknya Kang FI2IIYG, bikin status sambil rebahan, 'Oni sungai banjir dan banyak sampah. Ngapain aja sih kerja Bupati Cianjur dan Gub Jabar?!' Pls atuh lah euy, hey!"
Serupa dengan itu, penumpang di dalam sebuah mobil Dinas Perhubungan (Dishub) terekam kamera dasbor mobil lainnya tengah membuang sampah sembarangan dari arah Puncak, Bogor, Jawa Barat ke Jakarta pada Minggu, 14 April 2024, rangkum kanal News Liputan6.com, Selasa, 16 April 2024.
Menanggapi video tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, membenarkan mobil dinas dalam video tersebut milik Dishub DKI Jakarta. Mobil itu, kata Syafrin, dikendarai Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Sudinhub Jakarta Timur, Agustang Pelani.
"Jadi itu benar mobil kendaraan dinas operasional khusus Dishub DKI. Itu mobil patroli yang ditumpangi Kasatpel Jatinegara," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta. "Dia statusnya pegawai negeri sipil, selaku Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Kecamatan Jatinegara Sudinhub Jakarta Timur."
Kasus Serupa
Syafrin menyampaikan, pihaknya telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya dan dilakukan pemeriksaan ihwal video viral. Agustang dikenai sanksi penonaktifan sementara dari jabatannya sebagai kasatpel. "Sanksinya jadi penonaktifan dari jabatannya selama dua bulan. Ini kemudian sambil kita evaluasi ke depannya," ucap Syafrin.
Selama dinonaktifkan, Agustang tidak bakal menerima uang tunjangan sebagai seorang Kasatpel Perhubungan Sudinhub Jakarta Timur. Lebih lanjut, Syafrin menyampaikan, mobil dinas itu dipakai Agustang bukan dalam rangka melaksanakan tugas. "Jadi dari hasil pemeriksaan, itu dalam rangka menjenguk temannya yang sakit, bukan dalam rangka bertugas," ujarnya.
Di keterangan terpisah, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyebut bahwa gunungan sampah yang diakibatkan wisatawan, serta perilaku membuang sampah sembarangan jadi catatan penting di Lebaran 2024. "Ada gunungan sampah di Pantai Pangandaran," kata Nia Niscaya, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparakref saat weekly press briefing, Selasa, 16 April 2024.
"Meski tersedia beberapa tong sampah, banyak orang yang tidak mengikuti aturan, sehingga pada akhirnya sampah ini bahkan tumpah ke trotoar dan menimbulkan bau," ia menambahkan.
Advertisement