Aktivis Muda Ini Siap Jadi Calon Bupati di Pilkada 2024, Ingin Bawa Lahat Lebih Maju

Aktivis muda, Oktaria Saputra mengatakan, berniat maju sebagai bakal calon Bupati Lahat, Sumatera Selatan di Pilkada 2024.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 19 Apr 2024, 17:29 WIB
Ketua Umum DPP PGNR Oktaria Saputra. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Aktivis muda, Oktaria Saputra mengatakan, berniat maju sebagai bakal calon Bupati Lahat, Sumatera Selatan di Pilkada 2024.

"Untuk saat ini masih menunggu perintah. Jika sudah diperintahkan untuk bertarung di Pilkada Lahat ya harus siap, baik itu fisik, mental, dan yang lainnya," kata dia, Jumat (19/4/2024).

Pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar HMI periode 2022-2026 itu mengungkapkan, berniat maju melalui jalur perseorangan, meskipun tak menutup kemungkinan untuk menerima pinangan dari partai politik.

Berdasarkan data dari KPU Kabupaten Lahat, jumlah dukungan yang diperlukan untuk jalur perseorangan adalah 26.916 suara dan minimal tersebar di lebih 13 kecamatan.

"Saya memiliki cita-cita Kabupaten Lahat menjadi jauh semakin lebih baik lagi kedepannya dan bisa bersaing secara nasional. Bahkan ia menargetkan Kabupaten Lahat masuk sepuluh besar penyelenggaraan pemerintahan terbaik di Indonesia," ungkap Oktaria.

Pria yang juga Ketua Umum DPP PGNR ini mengungkapkan, Indonesia membutuhkan banyak sekali anak muda untuk membangun negara, salah satunya di ranah politik.

"Politik dapat menjadi sarana bagi kaum muda untuk turut menyampaikan sumbangsih bagi masyarakat. Suara dan peran kaum muda, yang mampu membawa gagasan baru disertai idealisme yang kuat," jelas Oktaria.

Pendiri HMI Cabang Persiapan Lahat itu berharap, dengan majunya anak muda bisa menjadi angin segar di tengah carut marutnya dunia politik hari ini.

"Ini diharapkan dapat menjadi angin segar di tengah carut marut dunia politik kita hari ini yang memperlihatkan rekam jejak para pejabat yang koruptif, sering pamer harta kekayaan, namun kebijakan yang tidak berdasarkan kepentingan rakyat," pungkasnya.


Pilkada 2024, Bawaslu Akan Seleksi dan Evaluasi Panwas Ad Hoc

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut sedang memulai proses seleksi maupun evaluasi terkait persiapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

"Sebenarnya evaluasi dan seleksi kami lagi rumuskan pada hari ini selesai. Kami akan sampaikan kepada Panwas (Panitia Pengawas) di daerah, Bawaslu Kabupaten/Kota, untuk melakukan proses evaluasi terhadap Panwas Kecamatan," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (16/4/2024), seperti dilansir Antara.

Bagja menjelaskan proses seleksi juga berjalan saat ini, yakni seleksi Panwas Ad Hoc yang dipersiapkan oleh Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa untuk evaluasi terkait dengan performa Panwas Ad Hoc Pilpres dan Pileg yang lalu.

"Jika kemudian pada saat pelaksanaan Pemilu Pilpres kemarin dan Pileg teman-teman Panwas Ad Hoc tidak perform (bekerja dengan baik) dalam tugasnya, ya, tentu kami bisa lakukan evaluasi dan juga seleksi kembali, untuk Pilkada," ujar Bagja.

Ia mengatakan bahwa seleksi dan evaluasi tersebut dilakukan karena masa jabatan Panwas Ad Hoc masih terus berlangsung hingga dua bulan setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih atau Desember 2024.

Adapun terkait proses rekrutmen dan seleksi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Bagja meminta seluruh komisioner maupun staf Bawaslu untuk mengawasi proses tersebut.

"Harus mengawasi rekrutmen ataupun seleksi yang diadakan oleh KPU dalam merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Desa, dan juga ke depan untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Ini tugas kita bersama, kami harapkan bisa kita lakukan," ujar Bagja.


KPU Luncurkan Tahapan Pilkada 2024

Sebelumnya, KPU RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3).

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya