Liputan6.com, Lampung - EM (25), warga Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur spesialis pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus Satreskrim Polresta Bandar Lampung di kediamannya, Selasa (9/4/2024) malam. EM dikenal sebagai pencuri sepeda motor yang licin dari tangkapan polisi lataran sering berpindah pindah lokasi sejak 2023. EM sudah 7 kali mencuri, 5 lokasi di Bandara Lampung dan 2 di Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, EM menjadi buron polisi sejak tahun 2023. "Pelaku ini dikenal licin karena suka berpindah-pindah tempat, namun akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di kediamannya di Kecamatan Marga Sekampung," kata Kompol Dennis Arya Putra, Jumat (19/4/2024).
Dari hasil pemeriksaan, Dennis menjelaskan, pelaku sudah sebanyak 7 kali beraksi mencuri sepeda motor bersama rekannya yang telah ditangkap lebih dahulu. "7 TKP itu diantaranya, 5 TKP di Bandar Lampung dan 2 TKP di luar Bandar Lampung. Pelaku mencuri sepeda motor dengan modus berkeliling lebih dahulu, aksinya selalu dilakukan di malam hari dengan target kos kosan mahasiswa yang kendaraannya terparkir di luar," lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam pidana penjara selama 7 tahun kurungan," pungkasnya.
Baca Juga
Advertisement