Tim Hukum 01 Nilai Ada Beda Pendapat Sri Mulyani dan Airlangg Soal Bansos

Pembuktian tentang penyaluran bansos El Nino yang melanggar peraturan dan konstitusi telah disampaikan Tim Kuasa Hukum Paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dalam kesimpulan perkara PHPU kepada MK, pada 16 April 2024.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 20 Apr 2024, 05:34 WIB
Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun meminta majelis hakim memperingatkan sikap dari tim hukum Prabowo-Gibran Hotman Paris Hutapea di persidangan. (Foto: akun youtube Mahkamah Konstitusi)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyebut, kebijakan pembagian bantuan sosial (bansos) El Nino melanggar hukum dan konstitusi negara. 

Menurut Refly, jika mendengar keterangan 4 menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), terkesan pembagian Bansos El Nino sudah sesuai dengan peraturan dan kebijakan anggaran. 

Keempat menteri yang memberi keterangan terkait bansos pada  sidang PHPU di MK adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.  

"Soal bansos, kita ditipu oleh para menteri, yang empat itu. Seolah-olah everything is ok, tapi setelah kita kulik-kulik waduh ada pelanggaran hukum bahkan konstitusi," kata Refly, dalam keterangannya, Jumat (19/4/2024).

Refly mengungkapkan, pembuktian tentang penyaluran bansos El Nino yang melanggar peraturan dan konstitusi telah disampaikan Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dalam kesimpulan perkara PHPU kepada MK, pada 16 April 2024. 

Dalam kesimpulan, tim hukum Paslon 1 mencatat ada pendapat yang berbeda antara Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait Bantuan Sosial.   

Sri Mulyani menyebut bansos El Nino adalah bagian dari perlindungan sosial (Perlinsos) yang dananya sebesar Rp 496,8 triliun di APBN. Tapi ada yang namanya automatic adjustment senilai 5% yang dipotong pada Januari 2024 dari anggaran Kementerian/Lembaga yang nilainya triliun. 

"Bayangkan tahun anggarannya baru dimulai langsung ada pemotongan. Biasanya pemotongan dilakukan karena Realisasi Pendapatan di bawah target, agar APBN tetap bisa dipertahankan, ini enggak," ujar Refly.

 


Pelanggaran Hukum dari Bansos El Nino

Selain itu, lanjutnya, Sri Mulyani menyebut anggaran Kementerian/Lembaga yang dipotong 5% dan uangnya menjadi triliunan itu bukan untuk Bansos, tetapi lini masa berita-berita yang disertakan dalam kesimpulan Tim Hukum Paslon 1 menunjukkan Airlangga Hartato mengatakan itu untuk Bansos. 

Terkait dengan pelanggaran hukum dari Bansos El Nino, Refly mengungkapkan, APBN 2024 disahkan pada bulan September 2023, tetapi kebijakan untuk perpanjangan Bansos El Nino dicapai pada bulan November 2023, dan tidak tanggung-tanggung dari Januari-Juni 2024. 

"Kenapa Juni, karena ada putaran kedua Pilpres, saya ngomong apa adanya, makanya kemudian dipatok Juni. Perpanjangan 6 bulan tersebut tidak sesuai dengan APBN," ungkap Refly.

Tak hanya bansos dalam bentuk beras, Refly juga menyoroti pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 200.000 per bulan mulai Januari-Maret 2024, yang dicairkan sekaligus pada Februari 2024 menjelang hari pemungutan suara Pemilu 2024.  

"Biasanya anggaran kalau dirapel itu di awal atau di akhir, tapi pencairan BLT pada bulan Februari, jadi di tengah, waktunya menjelang pencoblosan. Nah timing-nya ini yang mempengaruhi elektabilitas," ujar Refly.  

Infografis Kilas Balik Satgas Nusantara Amankan Pilkada hingga Pilpres. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya