Pjs Wali Kota Tanjung Pinang Ditetapkan Tersangka

Pj Wali Kota Tanjung Pinang ditetapkan sebagai tersangka setelah kasusnya mandeg cukup lama.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 20 Apr 2024, 00:40 WIB
Ilustrasi tangkap koruptor (Via: huffingtonpost.com)

Liputan6.com, Batam - Polres Bintan, menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan milik PT. Expasindo di KM.23, Sei Lekop, Bintan. Masing -masing berinisial H, R dan B.

Salah satu dari ketiganya adalah Hasan, mantan Camat Bintan Utara,  sekarang menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Tanjung Pinang.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo membenarkan penetapan Hasan sebagai tersangka .

"Kami tetapkan ketiganya pada hari ini," kata Riky kepada Liputan6.com Jumat (19/4/2024) sore.

Riky menyampaikan ketiga tersangka memiliki peran berbeda.

Hasan diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen tanah salah satu perusahaan di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Hasan diduga terlibat pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan Itu saat menjabat Camat. Karena dokumen pemalsuan itu ditangani oleh Hasan.

"Inisial H ini sewaktu itu camat," katanya.

Meski berstatus tersangka, PJ Wali Kota Tanjung Pinang Hasan belum ditahan. Namun ealam waktu dekat Hasan akan dipanggil sebagai tersangka dan diminta keterangan oleh penyidik.

"Karena beliau adalah pejabat yang ditunjuk pemerintah pusat, sehingga ada prosedur yang harus dilakukan oleh penyidik," tambahnya.

Hasan ditetapkan sebagai tersangka permasalahan lahan milik PT. Expasindo di Kilometer (Km) 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya