Menanti Putusan Sengketa Pilpres, Pengamat: Apapun Hasilnya Itulah Demokrasi

Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin menegaskan tidak ada satu pihak yang bisa memprediksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 April 2024.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 20 Apr 2024, 16:41 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dipasangi tembok beton dan kawat berduri menjelang sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 besok, Rabu, (26/3/2024). (Radityo).

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin menegaskan tidak ada satu pihak yang bisa memprediksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 April 2024. Menurut dia, bila ada komentar terkait hal itu, khususnya soal sengketa Pilpres maka dikategorikan sebagai spekulasi.

“Kita tidak bisa memprediksi putusan hakim, sebab prediksi kita semua jadinya spekulatif artinya keuputusan itu hanya ada pada hakim,” kata Ujang saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (20/4/2024).

Ujang menilai, baik ditolak atau pun diterima, keputusan menjadi kewenangan hakim dan hanya tuhanlah yang tahu bagaimana prosesnya. Maka dari itu, dalam konteks sengketa Pilpres 2024 jika pada akhirnya permohonan para pemohon, kubu Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud tidak diterima maka hal itu menjadi konsekuensi dari sebuah perjalanan proses demokrasi.

“Kalau putusannya demikian ya itu lah demokrasi, karena semua daya dan upaya sudah dilakukan oleh semua kepentingan dan semua kubu yang berkompetisi untuk mengikuti jalur demokrasi, termasuk sengketa pemilu di MK,” jelas Ujang.

Proses selanjutnya, sambung Ujang, tinggal menanti pelantikan resmi oleh negara terhadap pemenang, Prabowo-Gibran pada Oktober 2024. Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini pun meyakini, masyarakat Indonesia sudah dewasa dan prosesnya akan akan aman terkendali.

“Ya saya kira situasi akan kondusif dan baik saja, aman, karena masyarakat Indonesia sudah dewasa sebab proses demokrasi harus dihormati karena itu sejatinya itu keadilan yang diberikan MK dan ayo mari kita bersatu apapun keputusannya harus dihormati,” Ujang menandasi.


Sidang

Sebagai informasi, sidang sengketa Pilpres 2024 dimulai sejak pada 27 Maret 2024. Secara maraton setiap harinya, MK mengagendakan sidang tahap demi tahap, mulai dari mendengarkan permohonan pemohon, jawaban termohon dan pihak terkait. Kemudian pada 22 April 2024, MK akan menyampaikan keputusannya.

MK juga sudah mendengarkan keterangan saksi yang dibawa oleh pemohon, termohon dan pihak terkait. Bahkan menghadirkan empat menteri yang dinilai perlu digali keterangannya yaitu Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat 5 April 2024.

Pada sidang sengketa Pilpres 2024 terdapat dua pihak pemohon yaitu Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud.

Sedangkan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), kemudian bertindak sebagai pihak terkait adalah Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Tim Pembela Prabowo-Gibran.

 

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya