Liputan6.com, Jakarta - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E resmi mempersunting kekasihnya Duce Maria Angeline Christanto alias Ling Ling. Pernikahan dilangsungkan di Gereja Katolik Raja Damai di Manado, Sulawesi Utara pada Sabtu (20/4/2024).
Hal itu dibenarkan oleh Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy.
Advertisement
"Iya benar menikah di Manado Gereja Katolik Raja Damai pemberkatannya," ujar dia saat dihubungi awak media Sabtu.
Ronny Talapessy hadir langsung sebagai saksi. Terlihat dia mengenakan batik dipadu celana panjang berwarna hitam. Ronny pun sempat berfoto bersama dengan Bharada E dan istri.
"Saya jadi saksi. Ada keluarga dan ada resepsi juga," ujar dia.
Ronny meminta masyarakat turut memberikan doa yang terbaik untuk kliennya.
"Mohon doanya untuk Richard Eliezer, yang baik-baik," ujar dia.
Aktivitas Richard Eliezer Setelah Hirup Udara Bebas
Diketahui sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah menghirup udara bebas. Eksekutor kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu keluar penjara setelah menjalani program cuti bersyarat (CB) sejak 4 Agustus 2023 lalu.
Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy menyampaikan, kliennya saat ini sedang berkumpul bersama keluarganya di Jakarta. Hal ini dilakukan setelah Richard Eliezer menjalani program CB atas vonis 1 tahun 6 bulan di kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sekarang sedang bersama keluarga dan kerabat di Jakarta," kata Ronny saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).
Lebih lanjut, Ronny mengatakan bahwa kondisi Richar Eliezer saat ini dalam keadaan sehat. Adapun statusnya saat ini adalah sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Kondisinya dalam keadaan sehat mohon doa dan dukungannya Bharada E menjalankan proses bebas bersayaratnya di bawah Kemenkumham," ucapnya.
Advertisement
Program Cuti Bersama
Adapun kabar bebasnya, Bharada E saat ini sebagai program cuti bersyarat sebagaimana Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan. Sehingga kini status mantan anak buah Ferdy Sambo itu bukan lagi narapidana.
"Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai dengan tanggal 31 Januari 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keteranganya, Selasa (8/8).
"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan. Selama menjalani Cuti Bersyarat, Richard Eliezer sebagai Klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," tambah Rika.