Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta semua pihak untuk menghormati dan menerima apa pun keputusan majelis hakim MK.
Advertisement
"Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait, khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apa pun hasil yang diputuskan MK nanti," kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4/2024).
Ma'ruf mengingatkan sidang MK adalah bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah usai pelaksanaan pemilu, baik pilpres maupun pemilihan anggota legislatif (pileg).
"MK juga telah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan, yang sudah disambut oleh para tokoh bangsa dan kaum cerdik pandai. Dengan demikian putusan MK legitimate," kata Ma’ruf melalui Masduki.
Menurut Wapres Ma'ruf Amin, semua pihak harus bersama-sama menjaga kerukunan demi persatuan bangsa.
"Kepada segenap bangsa Indonesia, Wapres meminta untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera. Sebab, kerukunan dan persatuan merupakan prasyarat utama suatu bangsa agar terus dapat bergerak untuk meraih kemajuan," ujar Masduki.
Sidang sengketa pilpres 2024 dimulai sejak 27 Maret 2024. Secara maraton, setiap harinya MK mengagendakan agenda sidang tahap demi tahap, mulai dari mendengarkan permohonan pemohon, jawaban termohon, dan pihak terkait.
MK juga sudah mendengarkan keterangan saksi yang dibawa oleh pemohon, termohon, dan pihak terkait. Bahkan menghadirkan empat menteri yang dinilai perlu digali keterangannya yaitu Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat, 5 April 2024.
Pada sidang sengketa pilpres 2024 terdapat dua pihak pemohon, yaitu Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud.
Sedangkan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), kemudian bertindak sebagai pihak terkait adalah Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Tim Pembela Prabowo-Gibran.
MK Undang Semua Pihak yang Terlibat untuk Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024
Pengucapan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan dilangsungkan Senin, 22 April 2024.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menjelaskan mekanisme persidangan diawali dengan surat panggilan terhadap para pihak yang terlibat.
"Mekanismenya panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).
Fajar menjelaskan sidang akan beragendakan pembacaan putusan. Para pihak berperkara nantinya didudukkan dalam satu majelis yang sama.
"Jadi digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," ujar Fajar.
Meski didudukkan bersamaan, para pemohon dari kubu Anies-Muhaimin (AMIN) sebagai pihak pertama dan kubu Ganjar-Mahfud sebagai pihak kedua akan mendengarkan dua putusan yang dibacakan terpisah sesuai dengan nomor perkaranya.
"Iya, ada dua putusan," ungkap Fajar.
Fajar mewanti, para pihak hanya dibolehkan membawa 14 anggota saja. Menurut dia hal itu sudah sesuai dengan kesepakaan seperti pada sidang sebelumnya.
Terkait kehadiran prinsipal, yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Fajar menyerahkan hal tersebut kepada pihak masing-masing.
"Ya yang penting kita panggil semuanya," Fajar menandasi.
Advertisement
Putusan Hakim MK Dinilai Tidak akan Lepas dari Aspek Politis
Pengamat politik sekaligus Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno meyakini, putusan perkara sengketa pilpres 2024 ini sarat dengan politis.
"Publik membaca putusan hakim MK saat ini tak bisa dilepaskan dari aspek politis. Terutama sangkut pautnya dengan dengan putusan 90 soal syarat pencapresan. Wajar jika sengketa hasil pemilu di MK saat juga dikaitkan dengan unsur politik,” kata Adi saat dihubungi Liputan6.com melalui pesan singkat, Sabtu (20/4/2024).
Meski putusan MK akan dimaknai secara politis, namun kepercayaan publik dipastikan sudah lebih baik saat ini. Khususnya usai MK mengganti ketuanya, Anwar Usman yang dinilai sebagai biang ketidaknetralan dalam tubuh the guardian of democracy.
"Ketua MK sudah diganti, praktis kepercayaan publik mulai bangkit ke MK. Banyak juga putusan MK yang diapresiasi publik. Misalnya soal ambang batas parlemen yang diturunkan, termasuk penghapusan pasal karet terkait pencemaran nama baik," tutur Adi.
Karena itu, lanjut Adi, terkait sengketa hasil Pilpres maka publik berharap putusan yang dikeluarkan harus objektif dan memenuhi rasa keadilan hukum.
Seandainya memang bukti-bukti yang diajukan paslon 1 dan 3 tidak valid, maka hakim MK harus nyatakan tidak valid dan menolak permohonan mereka untuk pemilu ulang atau diskualifikasi.
"Sebaliknya, jika bukti yang diajukan valid dan mesti pemilu ulang atau diskualifikasi, harus katakan apa adanya. Kuncinya objektif dan integritas demi menyelamatkan demokrasi," kata Adi menandasi.