Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Lintas Agama PGLII, Pdt. Yesaya Suharsono membuka cabang ketiga Warung Kerukunan Nusantara di Rawamangun, Jakarta Timur, pada Jum’at 19 April 2024. Keberadaan Warung Kerukunan ini diniatkan menjadi tempat berkumpul para tokoh-tokoh lintas agama dan masyarakat pada umumnya.
“Tempat ini untuk nongkrong, tempat untuk kumpul para tokoh-tokoh agama dan umat. Dimana juga salah satu fasilitas tempat untuk mengangkat produk-produk ekonomi umat, bisa dijual di tempat ini. Melalui tempat ini, kita boleh memberkati para umat di sekeliling yang ada di tempat ini lingkungannya,” jelas Pdt. Suharsono.
Advertisement
Menurut Pdt. Suharsono, selain masalah religi, pemuka agama juga harus memperhatikan masalah sosial dan ekonomi umat. Sehingga Warung Kerukunan ini dibangun sebagai bentuk konkret atas kepedulian yang diberikan para tokoh agama kepada masyarakat pada aspek ekonomi.
Melalui Warung Kerukunan, para tokoh berharap bisa memajukan ekonomi masyarakat sekitar dengan menjadi distributor bagi produk-produk rumah tangga.
“Kita membantu daripada produk-produk umat. Yang bisa bikin tempe, yang bisa bikin pisang, yang bisa bikin apa … Yuk kita bantu, kita bantu jual,” pungkasnya.
Berperan untuk Kemaslahatan Umat
Para tokoh lintas agama ini juga ingin menunjukkan bahwa mereka harus memegang peran signifikan terhadap kemaslahatan umat. Terbukti, Warung Kerukunan tersebut mendapat respons yang sangat baik dari masyarakat.
“Saya pikir ini bentuk konkret di dalam kita hendak merengkuh kebersamaan dan mewadahi kebersamaan itu untuk mewujudkan kerukunan di tengah-tengah perbedaan yang ada,” tutupnya.
Sebelumnya, Warung Kerukunan pertama kali didirikan pada 2021 silam yang diinisiasi oleh LTM PBNU bersama Persatuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin), serta Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).
Awalnya, warung ini dibentuk dwngan tujuan untuk membantu meringankan beban para pekerja harian yang terdampak akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi COVID-19.
Advertisement