Pemuda di Serang Rudapaksa Pelajar SMP, Begini Modusnya

Nasib miris dialami AH (14), pelajar SMP yang dicekoki Miras hingga mabuk, kemudian dirudapaksa oleh temannya MM (16).

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 23 Apr 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi Rudapaksa (Istimewa)

Liputan6.com, Serang - Nasib miris dialami AH (14), pelajar SMP yang di cekoki miras hingga mabuk, kemudian di rudapaksa oleh temannya MM (16). Akibat perbuatannya, pelaku ditangkap Satreskrim Polres Serang dan mini sudah mendekam di balik jeruji besi. "Tersangka diamankan Unit PPA, setelah pihak keluarga melaporkan kasus dugaan tindak pidana asusila tersebut ke Mapolres Serang," ujar AKBP Candra Sasongko, Kapolres Serang, Senin, (22/04/2024). 

Peristiwa pilu itu dialami oleh AH pada Selasa, 09 April 2024, ketika dijemput MM sekitar pukul 21.00 wib di dekat rumahnya. Sesampai di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Serang, Banten, MM dan temannya mengajak AH menenggak minuman keras. Setelah mabuk, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar. "Tersangka menyetubuhi dan mencabuli korban. Sampai akhirnya korban dan tersangka bermalam di kontrakan," terangnya.


Melanggar Pasal Perlindungan Anak

Usai korban bercerita ke orangtua apa yang dialaminya, keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Serang. Berbekal keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, pelaku MM ditangkap Satreskrim Polres Serang di tempat pemakaman umum (TPU) di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, pada Sabtu, 20 April 2024.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya