Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar. Calon Wakil Presiden 03, Mahfud MD santai sambil mendengar putusan tersebut.
Advertisement
Berdasarkan pantauan merdeka.com, nampak pada saat Ketua Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan PHPU kubu AMIN, Mahfud terlihat santai-santai saja.
Terlihat Mahfud hanya menyenderkan kepalanya ke kursi persidangan dengan kepala yang disandarkan ke tangan sebelah kanannya. Dia juga terlihat masih fokus terus melihat putusan PHPU yang ditayangkan dalam proyeksi layar ruang sidang MK.
Berbeda dengan Ganjar Pranowo, dia terlihat sibuk tengah mencatat hasil putusan hakim MK. Sesekali juga dia terlihat menoleh ke Mahfud yang ada di sebelah kirinya.
Mereka pun terlihat berbincang sedikit, setelahnya keduanya sedikit berseringai pasca mendengar putusan Hakim MK.
Sebagaimana diketahui, MK menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dari kubu capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan putusan, Senin (22/4).
Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, permohonan pemohon untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dengan alasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengintervensi perubahan syarat capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.
Sebab, kata Arief, syarat capres-cawapres berdasarkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berlaku bagi seluruh pasangan calon dan Pilpres 2024.
"Sehingga tidak terbukti adanya keperpihakan termohon terhadap pihak terkait dalam proses penetapan pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024," lanjut Arief.
Soal Penggunaan Data Intelijen
Hakim MK lain, Daniel Yusmic P Foekh menambahkan, MK tidak mendapatkan keyakinan mengenai dalil pemohon bahwa ada penggunaan data intelijen untuk menekan partai politik dalam Pilpres 2024.Dia menyebut, pemohon tidak menguraikan dan membuktikan lebih lanjut bagaimana tekanan yang dimaksud dalam persidangan.
"Oleh karena itu, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil pemohon a quo, sebab pemohon tidak membuktikan lebih lanjut dalam persidangan baik cara maupun substansi dari pertemuan dimaksud yang dapat dinilai sebagai bentuk tekanan," ujarnya.
"Seandainya pun informasi intelijen dari BIN, BAIS, dan Intellijen Polri tersebut benar, ihwal tersebut bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilainya dalam perkara PHPU a quo," sambung dia.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement