Liputan6.com, Jakarta - Hakim Konstitusi Saldi Isra menjadi salah satu dari tiga hakim yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion, terhadap putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Saldi menyampaikan, bahwa dalil pemohon berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum.
Advertisement
Oleh karena itu, Saldi Isra menilai Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya memerintahkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.
“Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas,” tutur Saldi dalam sidang putusan PHPU di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Diketahui, MK menolak keseluruhan gugatan yang dilayangkan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN).
“Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu Hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Cak Imin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. “Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tutur Suhartoyo.
Pencalonan Gibran Tak Bermasalah
Dalam gugatan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, majelis hakim menyampaikan bahwa tidak ada permasalahan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan Pilpres 2024.
Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan, pihak Anies-Muhaimin mempermasalahkan dugaan adanya pelanggaran oleh KPU lantaran menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023.
“Sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas, tindakan Termohon yang dianggap Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum,” tutur Arief di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Advertisement
3 Hakim MK Beda Pendapat
Sebelumnya diberitakan, tiga orang hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Diketahui, MK menolak keseluruhan gugatan yang dilayangkan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
“Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu Hakim Saldi Isra, hakim Enny Nurbaningsih, hakim Arief Hidayat,” ujar Ketua MK Suhartoyo.