MK Sebut Sebagian Besar Isi Putusan Ganjar-Mahfud Sama dengan Anies-Cak Imin, Termasuk Dissenting Opinion

Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Ganjar-Mahfud yang teregistrasi dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Apr 2024, 15:19 WIB
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyalami Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan para pengacara Prabowo-Gibran sebelum Sidang MK dimulai. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Hasilnya, lembaga tersebut menolak gugatan yang dilayangkan capres-cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Ganjar-Mahfud yang teregistrasi dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tutur Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam forum sidang, Suhartoyo sempat menyampaikan kepada pihak Ganjar-Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang teregistrasi di nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Termasuk dissenting opinion hakim sepakat dianggap dibacakan,” kata Suhartoyo.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/2024). Sidang tersebut digelar secara terbuka sekitar pukul 09.00 WIB.

Perkara untuk gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara untuk gugatan pasangan nomor tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md adalah 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Kedua pasangan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.


Kedua Kubu Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Keduanya juga meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi pasangan nomor dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, serta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa kehadiran pasangan tersebut.

Sebagai informasi, dalam sidang PHPU Pileg 2024 itu MK telah menentukan tiga panel hakim konstitusi yang akan memimpin sengketa Pileg.

MK pun mengungkap masing-masing ketua tiga panel hakim konstitusi tersebut. Ketua MK Suhartoyo menjadi Ketua Panel I, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjadi Ketua Panel II, dan hakim konstitusi Arief Hidayat menjadi Ketua Panel II.

Infografis MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya