Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi menolak keseluruhan gugatan yang dilayangkan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Usai persidangan, Anies Baswedan tidak berkomentar banyak. Ia menyatakan akan menyiapkan butir-butir tanggapan resmi sebelum memberi pengumuman sore ini.
Advertisement
"Kita tadi sudah dengarkan ya keputusan MK, jadi sore ini kita akan memberikan pernyataan terkait dengan putusan tadi. Berikan kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir yang nantinya akan menjadi respons kami," kata Anies sesaat sebelum meninggalkan gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Diketahui, Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Muhaimin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjadi salah satu dari tiga hakim yang sampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024.
Saldi menyampaikan pendapat berbedanya bahwa dukungan Presiden terhadap salah satu pasangan calon semestinya dalam kapasitasnya sebagai pribadi dan bukan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.
Menurut Saldi, Presiden dapat berdalih bahwa percepatan program yang dilakukan adalah dalam rangka menyelesaikan program pemerintahan, namun program itu bisa saja kamuflase untuk beri dukungan ke salah satu paslon.
"Namun, program dimaksud pun dapat digunakan sebagai kamuflase dan dimanfaatkan sekaligus sebagai piranti dalam rangka memberi dukungan atas pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden," kata Saldi Isra di gedung MK, Senin (22/4/2024).
Hakim MK Saldi Isra: Seharusnya Dilakukan Pemungutan Suara Ulang di Beberapa Daerah
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjadi salah satu dari tiga hakim yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion, terhadap putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024.
Saldi menyampaikan, bahwa dalil pemohon berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum.
Oleh karena itu, Saldi Isra menilai Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya memerintahkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.
"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," tutur Saldi dalam sidang putusan PHPU di gedung MK, Senin (22/4/2024).
Advertisement