Urbanisasi Tak Melulu Munculkan Masalah, BKKBN: Bisa Pula Datangkan Berkah

BKKBN sebut ada sisi berkah atau bonus kalau urbanisasi direncanakan dan diperkuat dengan regulasi.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 23 Apr 2024, 07:00 WIB
Urbanisasi Tak Melulu Munculkan Masalah, BKKBN: Bisa Pula Datangkan Berkah. Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Liputan6.com, Jakarta - Urbanisasi tidak selamanya memunculkan persoalan. Ada sisi berkah atau anugerah kalau urbanisasi atau mobilitas penduduk dikelola dengan tepat.

Hal ini disampaikan Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto.

"Banyak orang melihat urbanisasi sebagai masalah. Kota dipadati pendatang, lalu muncul masalah ekonomi, kerawanan sosial dan budaya. Padahal, ada sisi berkah atau bonus kalau urbanisasi direncanakan, diperkuat dengan regulasi. Selanjutnya dibuat dukungan finansialnya," kata Bonivasius dalam keterangan pers dikutip Senin (22/4/2024).

Dia memberi contoh, transmigrasi di era pemerintahan orde baru (1970 - 1998) dan hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur. Kedua program urbanisasi atau mobilisasi penduduk tersebut dinilai Bonivasius sebagai anugerah. Pasalnya dapat memunculkan bonus karena dilakukan secara terencana, disiapkan regulasinya, disiapkan pula dukungan finansialnya.

Maka dari itu, lanjut Bonivasius, konteks urbanisasi jangan hanya dilihat dari pergerakan penduduk dari desa ke kota. Tetapi perpindahan penduduk dari satu daerah ke daerah lain. 

Meski kata urban berkonteks ke kota, tapi di dalamnya termasuk juga mobilisasi penduduk. Bahkan beberapa daerah berharap daerahnya kedatangan para pendatang, karena kebutuhan daerah itu terhadap tenaga kerja.

Bonivasius mengatakan, sifat dasar manusia adalah keinginan untuk mengubah hidup, ekonomi, sosial hingga budayanya. Bagi sebagian orang, pindah ke satu wilayah ibu kota juga merupakan kebanggaan tersendiri. 

Untuk itu, perpindahan penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya hendaknya dicermati alasan yang melatarbelakanginya.

"Dengan mengetahui alasan perpindahan penduduk itu, pemerintah bisa menyiapkan strateginya," ujarnya.


Setiap Individu Berhak Berpindah

Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto soal urbanisasi. Foto: BKKBN.

Bonivasius menambahkan, setiap individu berhak untuk melakukan perpindahan demi kehidupan yang lebih baik. Namun, diingatkan agar mereka sudah mempersiapkan diri sebelum menuju kota tujuan.

"Apakah mereka sudah memiliki tempat bekerja, mau berapa lama di sana, pindah permanen atau non permanen, skill apa yang dimiliki. Ini harus dipikirkan juga oleh para urban, penduduk yang akan pindah ke kota-kota besar," papar Bonivasius.

Saat ini, menurut Bonivasius, kota yang menjadi tujuan pendatang bukan hanya Jakarta saja. Sudah banyak kota di Indonesia mulai berkembang dan menjadi tujuan pendatang. Bagi Bonivasius, kondisi ini sangat baik karena terjadi pemerataan persebaran penduduk.

"Kami harapkan lebih banyak lagi kota-kota seperti Surabaya, Makassar, Semarang, Bandung.  Kita bangun lebih banyak kota-kota semacam itu," ujarnya.


Jika Pindah ke Wilayah yang Sudah Padat

Urbanisasi Tak Melulu Munculkan Masalah, BKKBN: Bisa Pula Datangkan Berkah. Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Saat hendak berpindah, masyarakat juga perlu mengetahui terlebih dahulu situasi di tempat tujuannya, lanjut Bonivasius.

Jika penduduk berpindah dari satu wilayah ke wilayah yang sudah padat, tentu akan menimbulkan persoalan dampak negatif. Apalagi mereka tidak memiliki keterampilan. Perpindahan ini menandai akan terjadi penambahan penduduk di kota-kota besar dan pengurangan penduduk di wilayah lain.

Penambahan penduduk ini bisa menimbulkan berbagai macam masalah. Bukan hanya pekerjaan, tapi juga tempat tinggal, pendidikan, sosial, dan persoalan lainnya.

"Juga keluarganya akan tidak karu-karuan dengan rumah seadanya. Pembangunan keluarganya pun kalau tidak disiapkan dengan baik akan melemahkan ketahanan keluarga itu sendiri," jelas Bonivasius.


Dampak bagi Daerah yang Ditinggalkan

Urbanisasi Tak Melulu Munculkan Masalah, BKKBN: Bisa Pula Datangkan Berkah. Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Tak henti di situ, masalah juga dapat timbul di daerah yang ditinggalkan.

"Ada ruang-ruang ekonomi yang tidak bisa diisi karena penduduknya tidak ada. Wilayah itu kekurangan sumber daya manusia (SDM) dan tenaga kerja.”

Solusi yang dikemukakan Bonivasius jika desa ingin berkembang adalah dengan memperpanjang patokan usia produktif. Saat ini, dari sisi demografi, usia lansia di Indonesia berada di 65 tahun ke atas. Agar tetap produktif, kesehatan mereka harus diperhatikan, sehingga tetap produktif di atas usia 65 tahun.

Berikutnya, pemerintah harus menciptakan peluang ekonomi yang menjadi peluang bagi penduduk setempat untuk bisa bekerja di daerah tempat tinggalnya. Ini bisa direncanakan, dengan menghadirkan atau membangun industri.

"Pembangunan suatu industri di sebuah daerah memakan waktu cukup lama. Maka, paralel dengan itu, penduduk setempat disiapkan skill-nya sehingga nantinya penduduk setempat terserap sebagai tenaga kerja. Ujungnya, mereka tidak perlu mencari pekerjaan di kota besar."

"Bukan hanya industri, peluang-peluang ekonomi di daerah hendaknya disiapkan sehingga masyarakat setempat bisa bekerja di daerahnya. Tidak berbondang-bondong mencari kerja di kota-kota besar," pungkasnya.

INFOGRAFIS JOURNAL: Apa itu Penuaan Penduduk? (Liputan6.com/Abdillah).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya