Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyoroti sahabat pengadilan atau amicus curiae yang dilayangkan sejumlah pihak, termasuk Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri dalam gugatan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempertimbangkan hal tersebut dalam putusan menolak gugatan untuk seluruhnya.
Advertisement
“Kita selama ini mempersoalkan tentang Amicus curiae. Di sini telah jelas kita lihat Mahkamah tegas menyatakan tadi bahwa telah membaca semua permohonan Pemohon dari amicus curiae, tetapi kami tidak melihat Mahkamah mempertimbangkan semua pendapat-pendapat daripada amicus curiae itu,” tutur Otto di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Otto yakin majelis hakim konstitusi MK telah membaca seluruh amicus curiae yang diterima. Namun begitu, dia tidak melihat adanya pertimbangan putusan yang berdasarkan hal tersebut.
“Nah saya bisa maklum atas hal ini, karena mungkin, tapi ini pendapat ya, kalau itu dibiarkan berkembang amicus curiae ini di setiap pengadilan, maka mungkin akan berpotensi menjadi intervensi kepada Mahkamah maupun kepada pengadilan-pengadilan,” jelas dia.
“Tapi itu pendapat pribadi saya, tapi mungkin ya itu sebabnya Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkannya,” sambungnya.
Yang pasti, kata Otto, MK telah menguraikan seluruh pengaduan dugaan kecurangan dari kubu 01 dan 03 secara detail, namu tidak ada satu pun yang terbukti.
“Sehingga Prabowo Subianto resmi menjadi Presiden Republik Indonesia, demikian juga Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi Wakil Presiden Indonesia, dan kita hormati ini, dan tidak ada lagi upaya hukum apapun terhadap putusan ini. Dan inilah yang terakhir dari semua proses pemilu, dan kita tinggal menunggu penetapan presiden pelantikan presiden di bulan Oktober nanti,” Otto menandaskan.
Yusril Ajak Semua Pihak Saling Bermaafan
Sementara itu, kubu capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait mengajak seluruh masyarakat, terutama pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres 2024 untuk saling memaafkan.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kalau sekiranya selama persidangan ini ada kata-kata yang tidak sepantasnya kami ucapkan,” ujar Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Menurut Yusril, suasana bulan Syawal tentu semestinya menjadi momentum semua pihak untuk saling rangkul dan bermaafan.
“Mari kita saling maaf-memaafkan satu sama lain, dan kami menyampaikan atas nama juga Pak Prabowo-Gibran menyampaikan salam hangat kepada seluruh rakyat Indonesia dan terima kasih atas dukungan sebagian besar rakyat Indonesia kepada kedua beliau,” jelas dia.
Pada akhirnya, katanya, MK telah memecahkan dinamika Pilpres 2024 dengan menyatakan secara tidak langsung Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Baik yang memilih beliau ataupun yang tidak memilih beliau. Terimakasih banyak,” kata Yusril menandaskan.
Advertisement
MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin
Sebelumnya, MK menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara PHPU atau sidang sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Cak Imin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.
"Secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Hakim MK Arief Hidayat.
Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti dan MK tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi paslon 02.
"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," beber Arief.
MK Juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud
Selanjutnya, MK juga memutuskan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tutur hakim Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam forum sidang, Suhartoyo sempat menyampaikan kepada pihak Ganjar-Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang teregistrasi di nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Termasuk dissenting opinion hakim sepakat dianggap dibacakan," kata Suhartoyo.
Salah satunya, dalam putusannya, hakim Suhartoyo mengatakan bahwa dalil nepotisme Presiden Jokowi dan melahirkan abuse of power untuk memenangkan pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto-Gobran Rakabuming Raka dalam 1 putaran adalah tidak beralasan menurut hukum.
Advertisement