Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo melambaikan tangannya usai mengikuti jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
MK memutuskan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sengketa Pilpres 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
MK menganggap kubu pasangan calon nomor urut 03 itu tidak bisa membuktikan dalil-dalil dalam perkara No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyebut bahwa dalil pemohon seperti politisasi bantuan sosial (bansos), ketidaknetralan aparatur negara, hingga campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak beralasan menurut hukum. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Ganjar menyatakan, pihaknya menerima keputusan majelis hakim MK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Mantan gubernur Jawa Tengah itu menyebut hari ini adalah akhir perjalanan dari upaya hukum yang dilakukan kubu Ganjar-Mahfud. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Mahfud Md semua pihak menjaga persatuan dengan sebaik-baiknya pasca putusan MK.
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kanan) dan Mahfud MD (kiri) berjabat tangan usai mengikuti jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)