Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno membuka kick off kerja sama Kemenparekraf dengan BPJPH untuk pengajuan sertifikasi halal di 3000 desa wisata di Indonesia.
"WHO 2024 tentunya dengan kolaborasi bersama BPJPH, kami siap mengakselerasi halal produk makanan dan minuman di 3.000 desa wisata seperti yang sudah tercatat oleh Jadesta," tutur Sandi, dalam The Weekly Brief with Sandi Uno pada Senin, 22 April 2024.
Advertisement
Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag), Muhammad Aqil Irham memperingatkan para pelaku usaha produk makanan dan minuman untuk mengurus sertifikasi halal untuk produk mereka sebelum 17 Oktober 2024. Ia mengingatkan ada sanksi berat menanti para pelaku yang terlambat atau sengaja melalaikan kewajibannya untuk mengurus sertifikasi halal.
Sebelumnya, Aqil dan BPJPH sering kali menyampaikan bahwa ada dua sanksi utama dalam regulasi tersebut, yaitu peringatan tertulis dan penarikan produk dari peredaran. Namun, ada satu lagi sanksi yang jauh lebih berat ketimbang dua sanksi sebelumnya.
"Sanksi yang paling berat adalah yaitu, produk-produk tersebut akan ditinggal oleh konsumen. Ini adalah sanksi yang paling berat karena saat ini konsumen menganggap halal itu sebagai gaya hidup dan halal itu sudah menjadi tren global," ucap Aqil.
Ia juga menambahkan bahwa menurut hasil riset dari stakeholder di aspek halal BPJPH, generasi milenial sudah menjadikan halal sebagai suatu gaya hidup yang menentukan keputusan mereka dalam membeli suatu produk.
"Pertimbangan pertama (milenial) dalam konsumsi produk adalah halal atau tidak halal. Baru yang nomor dua adalah harga, kemudian yang ketiga itu adalah rasa," tutur Aqil.
Kolaborasi untuk Perkuat Posisi Indonesia sebagai Destinasi Wisata Muslim
Sandiaga juga mengapresiasi BPJPH yang telah berusaha berkolaborasi dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Pemerintah soal Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di desa wisata. Ia menambahkan bahwa usaha ini akan memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi wisata ramah muslim di dunia.
Di lain sisi, Florida Pardosi selaku Direktur Tata Kelola Destinasi menambahkan, "Direktorat Tata Kelola Destinasi telah menyampaikan sekitar 3.989 atau hampir empat ribu desa wisata yang sudah diverifikasi di Jadesta yang setelah itu akan dicarikan pendamping P3H (Pendamping Proses Produk Halal) oleh BPJPH."
Florida juga menyampaikan bahwa pemilihan 3.000 desa wisata ini dilakukan dengan pertimbangan ketersediaan P3H dari BPJPH. Florida berharap dengan kolaborasi ini bisa meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan kesadaran konsumen atas kesehatan dan keamanan pangan, dan membuka peluang kerja sama dengan mitra-mitra strategis dan tentunya dapat menjangkau wisatawan yang lebih luas, tuturnya.
Hal ini sejalan dengan tujuan Kemenparekraf yang membidik posisi pertama dalam hal destinasi wisata muslim dunia, tambah Sandi. Sebelumnya, pada 2023, Sandi mengatakan bahwa Indonesia menempati posisi pertama dalam Global Muslim Travel Index.
Advertisement
Kemenparekraf Perintahkan Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk Daftarkan Usahanya ke BPJPH
Dalam kesempatan yang sama, Sandi juga mengungkapkan bahwa kementeriannya telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf), terutama pelaku usaha makanan dan minuman, yang terdaftar untuk mengurus sertifikasi mereka ke BPJPH sebelum ambang batas pendaftaran 17 Oktober 2024.
"Kami terus berkomitmen dengan mengirimkan surat edaran kepada seluruh pelaku parekraf untuk patuh terhadap tahap pertama (pendaftaran sertifikasi halal) ini," sebut Sandi.
BPJPH tengah menjalankan regulasi wajib halal untuk makanan dan minuman tahap pertama yang sudah diluncurkan sejak 17 Oktober 2023. Tahap pertama tersebut akan disusul dengan wajib sertifikasi halal untuk bidang produk lain.
Kewajiban sertifikasi halal tersebut sesuai dengan amanat Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2014 dan UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sertifikasi Halal untuk Pertahankan Predikat Produsen Halal No.1 Dunia
Aqil menegaskan bahwa sertifikasi halal ini bukan semata-mata isu agama meskipun terminologinya berasal dari agama Islam. Ia menjelaskan bahwa halal kini sudah jadi standar, terutama dalam hal makanan dan minuman.
"Dalam konteks ini juga halal itu berkelindan dengan kebersihan, jadi soal kesehatan, mutu, dan kualitas sebuah produk," sebut Aqil.
Di luar itu, sertifikasi halal produk nyatanya juga berdampak pada daya jual dan daya tarik untuk pembeli. Aqil mengungkapkan bahwa sertifikasi halal bisa berpengaruh pada aspek bisnis, branding, dan marketing suatu produk.
Ia juga menyatakan bahwa sertifikasi halal yang tengah diperjuangkan oleh lembaganya adalah bentuk ikhtiar untuk mempertahankan Indonesia sebagai produsen produk halal nomor satu di dunia pada tahun lalu. Selain itu, Aqil menyampaikan bahwa Indonesia saat ini sudah menguasai lini produsen produk halal dunia di antara negara-negara OKI lainnya.
"Kita akan mendukung top 30 perusahaan-perusahaan dunia khususnya dari negara-negara OKI, supaya perusahaan yang memproduksi produk-produk halal itu, 15 perusahaannya itu berasal dari Indonesia," jelas dia.
Advertisement