Senyum Semringah Prabowo Usai MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar

Prabowo tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media terkait putusan MK yang menolak gugatan Pilpres 2024 dari dua rivalnya.

oleh Tim News diperbarui 22 Apr 2024, 20:27 WIB
Ketum Partai Gerindra sekaligus Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto hanya tersenyum kepada awak media saat hendak diminta tanggapan terkait putusan MK soal gugatan Pilpres 2024. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Calon Presiden (Capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto akhirnya muncul ke publik usai sidang putusan perkara sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024).

Berdasarkan pantauan merdeka.com, nampak senyum semringah tersungging dari bibir Prabowo ketika tiba di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, sekira pukul 18.30 WIB.

Ketika awak media mencoba wawancara Prabowo dari balik pagar, Ketum Partai Gerindra ini hanya merespons dengan senyum dan gestur memohon maaf tidak bisa meladeni pertanyaan wartawan. Diketahui Prabowo hari ini baru saja selesai berdinas sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).

Sementara kondisi di rumah Prabowo, hanya nampak sejumlah relawan yang mulai berdatangan. Sedangkan tokoh dan para elite politik pendukung pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 sejauh ini belum terlihat datang ke rumah tersebut.

Sebelumnya, MK menyatakan menolak untuk seluruhnya gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan kubu capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menilai, putusan MK tersebut secara otomatis  menyatakan bahwa pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang Pilpres 2024

"Dengan diputuskannya MK di mana pasangan 02 Prabowo-Gibran, dinyatakan sah sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI pemenang dalam pilpres 2024 yang kemarin baru saja kita laksanakan," kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).

 


Gerindra Berharap Kubu 01 dan 03 Terima Putusan MK

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani memberi keterangan saat tiba di rumah Prabowo Subianto di Kertangara, Jakarta, Jumat (28/6/2019). Prabowo menggelar silaturahmi antarpartai koalisi yang telah saling memberi dukungan sepanjang proses Pilpres 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Muzani berharap seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres 2024, termasuk dua paslon yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dapat  menerima hasil dari putusan MK.

"Tetapi ketika putusan sudah dibacakan, kami mohon putusan MK itu untuk dihormati dan dijunjung tinggi karena sifatnya final dan mengikat," ucapnya.

Walaupun, Sekjen Partai Gerindra itu tetap menghormati hak demokrasi semua pihak. Termasuk upaya secara konstitusi dalam persangingan Pilpres kali ini dengan gugatan ke MK.

"Kami menghormati semua ikhtiar atau upaya yang dilakukan paslon 01 dan 03 untuk menempuh jalan keadilan. Dan kami semua menjunjung tinggi atas hak konstitusi tersebut," katanya.

Sekedar informasi, MK telah memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Maka dari itu secara proses tahapan Pilpres 2024, telah menempatkan Paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang. Untuk setelah akan menjalani proses pelantikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden sah Indonesia.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com


MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin

MK menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan sidang sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, MK menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara PHPU atau sidang sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Cak Imin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.

"Secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Hakim MK Arief Hidayat.

Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti dan MK tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi paslon 02.

"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," beber Arief.


MK Juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

MK menganggap kubu pasangan calon nomor urut 03 itu tidak bisa membuktikan dalil-dalil dalam perkara No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selanjutnya, MK juga memutuskan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tutur hakim Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam forum sidang, Suhartoyo sempat menyampaikan kepada pihak Ganjar-Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang teregistrasi di nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Termasuk dissenting opinion hakim sepakat dianggap dibacakan," kata Suhartoyo.

Salah satunya, dalam putusannya, hakim Suhartoyo mengatakan bahwa dalil nepotisme Presiden Jokowi dan melahirkan abuse of power untuk memenangkan pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto-Gobran Rakabuming Raka dalam 1 putaran adalah tidak beralasan menurut hukum.

  

Infografis Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya