Sekjen PDIP: Keputusan MK Legalkan Indonesia Negara Kekuasaan, Masuk dalam Kegelapan Demokrasi

PDIP menilai, demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural. Dampaknya, legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 22 Apr 2024, 21:30 WIB
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bukan lagi kader Partai Banteng.

Liputan6.com, Jakarta - DPP PDIP menyampaikan pernyataan resmi terkait keputusan hakim MK yang menolak keseluruhan gugatan PHPU palson 01 dan 03.

PDIP menilai, keputusan MK tidak berdasar pertimbangan hukum yang jernih atas suara hati nurani, keadilan yang hakiki, sikap kenegarawanan, keberpihakan pada kepentingan bangsa dan negara, serta kedisiplinan di dalam menjalankan UUD NRI 1945 dengan selurus-lurusnya.

“PDI Perjuangan menilai bahwa para hakim MK tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki, melupakan kaidah etika dan moral, sehingga MK semakin melegalkan Indonesia  sebagai negara kekuasaan. Konsekuensinya, Indonesia masuk dalam kegelapan demokrasi yang semakin melegalkan bekerjanya Authoritarian Democracy melalui abuse of power Presiden Jokowi,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (22/4/2024).

PDIP menilai, demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural. Dampaknya, legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius.

“Terlebih dengan berbagai persoalan perekonomian nasional dan tantangan geopolitik global,” kata Hasto.

Menurut Hasto, pihaknya mengkhawatirkan praktik kecurangan Pemilu secara masif, termasuk penggunaan sumber daya negara dan instrumen negara, akan semakin mewarnai pelaksanaan pemilu ke depan.

“Mengingat berbagai kecurangan Pemilu yang dibiarkan akan cenderung diterapkan kembali dengan tingkat kerusakan terhadap nilai-nilai demokrasi yang semakin besar dan mematikan prinsip kedaulatan rakyat di dalam menentukan pemimpinnya,” kata dia.

 


Hormati Keputusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)

Meski demikian, lanjut Hasto, PDIP menghormati keputusan MK hari ini. “Meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng Konstitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengikat, maka PDI Perjuangan menghormati keputusan MK,” beber Hasto.

“Dan akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN,” sambungnya.

PDI Perjuangan, lanjut Hasto, mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen bangsa yang telah berjuang untuk menjaga Konstitusi dan demokrasi yang berkedaulatan rakyat. 

“Ucapan terima kasih secara khusus disampaikan kepada para guru besar, para cendekiawan, seniman dan budayawan, dan kelompok masyarakat sipil lainnya yang telah berjuang di dalam melawan berbagai bentuk abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi. PDI Perjuangan juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung Ganjar – Mahfud,” kata Hasto 

“Percayalah bahwa keputusan hakim MK yang menolak seluruh dalil gugatan akan dicatat dalam sejarah, dan keputusan tersebut harus dipertanggung jawabkan terhadap masa depan. Sebab kebenaran dalam politik akan diuji oleh waktu. Satyam Eva Jayathe,” sambungnya. 

Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya