CSB Rekan Bisnis Jessica Iskandar Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan dengan Modus Penggelapan Mobil

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Christopher Stefanus Budianto (CSB) terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Jessica Iskandar, sebagaimana diatur dalam undang-undang dalam Pasal 378 KUHP.

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 22 Apr 2024, 22:40 WIB
Sekitar setahun Jessica Iskandar menjadi korban penipuan rekan bisnisnya. [Instagram/inijedar]

Liputan6.com, Jakarta Sidang putusan kasus penipuan terhadap artis Jessica Iskandar dengan terdakwa Christopher Stefanus Budianto (CSB), digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait kasus ini, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap CSB.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Christopher Stefanus Budianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam undang-undang dalam Pasal 378 KUHP.

"Mengadili dan Menyatakan Terdakwa Christopher Stefanus Budianto alias Steven telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana," ujar Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).

"Sebagaimana dakwaan kedua, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," sambung hakim.


Terdakwa harus mengembalikan satu unit mobil yang digelapkan

Tersangka kasus penipuan dan penggelapan sewa mobil artis Jessica Iskandar, Christopher Sfefanus Budianto (CSB) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta. (Foto: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com).

Selain itu, Hakim juga menetapkan terdakwa harus mengembalikan satu unit mobil yang digelapkan kepada Jessica Iskandar. Mobil yang dimaksud adalah jenis Alphard dengan nomor polisi B 73 DAR.

"1 (satu) bundel Perjanjian Sewa Menyewa Mobil antara Sdri. Yesisca Iskandar (selaku Pihak Pertama) dan PT Pesona Triip Indonesia (selaku Pihak Kedua) atas 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi unit mobil merek Toyota , Tipe Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, Nomor Rangka JTNGF3DH3J8020563, Nomor Mesin 2ARJ215980 tertanggal 27 Februari 2021 Dikembalikan kepada Saksi YESISCA ISKANDAR," urai Hakim.

 


CSB belum dapat menentukan sikap

Tersangka berpindah-pindah negara sekitar 1,5 tahun hingga akhirnya diringkus di Bangkok, Thailand pada Senin 20 November 2023. "Emang bukan orang sembarangan tersangka CSB ini, selalu mangkir panggilan BAP, bisa lolos terus, bisa kabur selama 18 bulan sampai ditetapkan tersangka, sampai jadi DPO interpol dan akhirnya di jemput oleh interpol Hubinter Polri Indonesia di luar negeri." tulis Jessica Iskandar. [KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya]

Sementara ini, CSB belum dapat menentukan sikap atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Ia meminta waktu sepekan mempertimbangkan vonis tersebut.

"Untuk putusannya, saya minta waktu pikir-pikir satu minggu," ucap CSB.

 


Penipuan yang dialami Jessica Iskandar oleh Christopher Stefanus Budianto

(Sumber: Instagram @inijedar)

Sekadar informasi, Jessica Iskandar mengalami penipuan oleh Christopher Stefanus Budianto dalam modus penyewaan mobil. Atas perkara ini, Jessica mengalami kerugian mencapai Rp9,8 miliar.

Jessica Iskandar pun melaporkan kasus penipuan ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/2947/VI/SPKT/Polda Metro Jaya.

Sempat menjadi buron setelah ditetapkan sebagai tersangka, Christopher Stefanus Budianto berhasil ditangkap di Thailand pada November 2023.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya