Liputan6.com, Jakarta - Solidaritas Anak Muda untuk Keberagaman dan Toleransi (SAKTI) mengapresiasi kerja keras Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memeriksa dan memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) atau sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Diketahui, MK telah memutus sengketa Pilpres 2024 dengan menolak seluruh permohonan pemohon, yakni dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Advertisement
"Putusan itu pada akhirnya adalah kemenangan untuk seluruh masyarakat Indonesia, karena Pak Prabowo dan Mas Gibran adalah Presiden seluruh rakyat Indonesia dan akan bekerja untuk seluruh masyarakat Indonesia tanpa kecuali," kata Komandan Strategi SAKTI, Parlindungan Simarmata seperti dikutip dari siaran pers diterima, Selasa (23/4/2024).
Parlindungan menegaskan, putusan MK tersebut dengan kata lain telah mengesahkan kemenangan Paslon nomor 2 Prabowo-Gibran sebagai presiden terpilih periode 2024-2029. Sebagai bagian dari relawan pemenangan Prabowo-Gibran, Parlindungan merasa bangga karena kerja-kerja SAKTI akhirnya berhasil.
"Yang pasti kesuksesan itu adalah hasil kerja keras segenap stakeholder. Dalam prosesnya, kami dari SAKTI telah bergerak secara masif dan konsisten dengan pola gerakan door to door di berbagai wilayah seperti Jawa Tengah, Jakarta, Sumatera, NTT, Papua, dll, untuk memenangkan Prabowo-Gibran," ungkap dia.
Parlindungan pun memberi selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah sah menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029.
Dia memastikan, atas kemenangan ini, pihaknya tetap berkomunikasi dengan berbagai pihak agar membangun komitmen bersama menjaga suasana kondusif dan stabil sampai pelantikan nanti.
"Untuk ke depannya, kami berharap kolaborasi dan sinergitas tetap terjaga antara relawan SAKTI dengan Pemerintahan Prabowo-Gibran. Kami juga siap mengawal program-program pemerintah ke depan guna mewujudkan Indonesia yang sejahtera dan maju. Salam Perjuangan," kata dia menandasi.
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin
Sebelumnya, MK menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara PHPU atau sidang sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Cak Imin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.
"Secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Hakim MK Arief Hidayat.
Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti dan MK tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi paslon 02.
"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," beber Arief.
Advertisement
MK Juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud
Selanjutnya, MK juga memutuskan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tutur hakim Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam forum sidang, Suhartoyo sempat menyampaikan kepada pihak Ganjar-Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang teregistrasi di nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Termasuk dissenting opinion hakim sepakat dianggap dibacakan," kata Suhartoyo.
Salah satunya, dalam putusannya, hakim Suhartoyo mengatakan bahwa dalil nepotisme Presiden Jokowi dan melahirkan abuse of power untuk memenangkan pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto-Gobran Rakabuming Raka dalam 1 putaran adalah tidak beralasan menurut hukum.
Istana Ajak Semua Bersatu Bangun Indonesia
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
"Menghormati Putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat," kata Ari kepada wartawan, Senin (22/4/2024).
Dia mengatakan, putusan MK tersebut membuktikkan bahwa tuduhan kecurangan Pilpres 2024 yang ditujukan ke pemerintah tidaklah benar. Ari pun mengajak semua pihak untuk kembali bersatu dan bekerja bersama memajukan Indonesia.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan PJ Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti," ujarnya.
"Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju," sambung Ari.
Advertisement