Usai Putusan MK, PDIP Khawatir Ada Kecurangan Terstruktur dan Masif Saat Pilkada 2024

Hasto mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu 2024 seharusnya didasarkan dengan hati nurani.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 23 Apr 2024, 08:27 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggelar konferensi pers menyikapi dugaan kecurangan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku khawatir akan terjadi berbagai praktik kecurangan Pemilu 2024 secara terstruktur, sistematis, dan masif termasuk penggunaan sumber daya negara dan instrumen negara semakin mewarnai pelaksanaan pemilu ke depan. Terutama pilkada yang akan berlangsung pada November 2024 mendatang.

"Mengingat berbagai kecurangan Pemilu Presiden 2024 yang dibiarkan akan cenderung diterapkan kembali dengan tingkat kerusakan terhadap nilai-nilai demokrasi yang semakin besar dan mematikan prinsip kedaulatan rakyat di dalam menentukan pemimpinnya," ujar Hasto saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pilkada di kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (22/4/2024) malam.

Hasto mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya didasarkan dengan hati nurani.

"Bahwa keputusan hakim MK seharusnya didasarkan pada pertimbangan hukum yang jernih berdasarkan suara hati nurani, keadilan yang hakiki, sikap kenegarawanan, keberpihakan pada kepentingan bangsa dan negara, serta kedisiplinan di dalam menjalankan UUD NRI 1945 dengan selurus-lurusnya," kata Hasto.

Dia pun mengucapkan terima kasih kepada para hakim MK yang berani menyampaikan kebenaran dalam putusan PHPU untuk pilpres 2024.

"Jadi, kami mengucapkan terima kasih, mengapresiasi terhadap beberapa hakim MK yang berani menyampaikan kebenaran. Untuk pertama kalinya sengketa pilpres di MK ada tiga hakim MK yang memberikan suatu penilaian kritis, dissenting opinion terhadap pelaksanaan pilpres," ujar dia.

Meski begitu, Hasto mengatakan, pihaknya menghormati putusan MK. Namun, perjuangan PDIP akan terus berjalan dengan berbagai cara termasuk melalui PTUN.

"PDI Perjuangan menghormati keputusan MK, dan akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," imbuh Hasto.


Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Tuduhan Kecurangan Prabowo-Gibran Tidak Terbukti

Diketahui, ada dua putusan yang akan dibacakan dalam sidang putusan MK hari ini, yaitu terhadap permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pilpres 2024 sudah dibacakan, Senin (22/4/2024). Hasilnya, MK menolak seluruh permohonan pemohon, dari kubu Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud.

Dengan begitu, maka pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dipastikan melaju ke tahapan Pemilu selanjutnya yaitu penetapan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

Sebagai relawan pendukung pasangan Prabowo-Gibran, RUMI menyambut baik keputusan MK sebagai langkah maju untuk menjaga stabilitas politik di Indonesia. Ketua Koordinator Nasional RUMI, Raizal Arifin, menilai keputusan MK sudah final dan mengikat.

“Selamat Prabowo-Gibran menjalankan tugas Presiden dan Wakil Presiden terpilih,” kata Raizal seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (23/4/2024).

Raizal meyakini, sejak awal RUMI percaya kemenangan Prabowo-Gibran adalah keinginan rakyat. Maka dari itu, tuduhan kecurangan dinilai sebagai cerminan dari ketidakterimaan pasangan calon lain terhadap hasil yang ada. 

“Pada akhirnya, tuduhan kecurangan yang selalu dikampanyekan secara masif tidak terbukti dalam persidangan di MK,” tegas Raizal.

Raizal berharap, putusan MK seharusnya mengakhiri segala perdebatan tentang hasil Pilpres 2024. Sebab, MK dipastikan sudah memutuskan dengan seadil-adilnya. “Jadi sudah tidak perlu lagi kita berdebat dan terpecah belah,” harap dia.

Lanjutkan Jalan Kepemimpinan Bangsa

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal RUMI, Irfan Ahmad Fauzi, menilai putusan MK yang menolak gugatan pasangan kubu 01 Anies-Muhaimin dan kubu 03 Ganjar-Mahfud membuka jalan bagi pasangan Prabowo-Gibran untuk segera melanjutkan tugas kepemimpinan negara.

Bagi pihak yang kalah, menurut dia, hanya ada dua pilihan yaitu bergabung menjadi koalisi atau berseberangan sebagai oposisi.

"Keputusan MK menandakan babak baru bagi pemerintahan Indonesia. Prabowo-Gibran akan melanjutkan estafet pemerintahan Bagi kubu 01 dan 03, hanya ada dua pilihan, yaitu menjadi oposisi atau bergabung dalam koalisi pemerintahan," jelas Irfan.

 

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka

Infografis Ragam Tanggapan KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya