Liputan6.com, Situbondo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menetapkan seorang mantan kepala desa sebagai tersangka dugaan korupsi penyalagunaan Dana Desa tahun anggaran 2019 dan merugikan keuangan negara Rp287 juta.
Kasi Pidana Khusus Kejari Situbondo Ferry Hari Ardianto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Akhmat, mnatan Kepala Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, itu diduga telah melakukan pengurangan volume bahan dalam proyek Pembangunan menggunakan Dana Desa tahun 2019 di desa setempat.
Advertisement
“Kami melakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujar Ferry, Selasa (23/4/2024).
Kata dia, pada pemeriksaan awal terhadap tersangka saat menerima laporan tahun 2023 tentang kerugian negara terkait dugaan penyalagunaan dana desa sekitar Rp275 juta.
Namun, menurutnya setelah penyidik kejaksaan kembali melakukan audit ditemukan jika kerugian negara lebih besar, yaitu lebih dari Rp287 juta.
“Yang bersangkutan dijerat dengan Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi. Kalau hukuman kurang maksimal 15 tahun penjara,”katanya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, mantan kepala desa tersebut langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo.
Kejari Situbondo juga telah memanggil dan memintai keterangan sejumlah pegawai Dinas Kesehatan setempat hingga pegawai puskesmas terkait pengadaan alat kesehatan antropometri yang nilai anggaranya mencapai miliaran rupiah.
Sejauh ini Kejaksaan Negeri Situbondo belum memberikan keterangan resmi mengenai pemanggilan beberapa pegawai Dinas Kesehatan. Pengadaan alat kesehatan untuk mengukur status nilai gizi atau antropometri dialokasikan pada perubahan APBD tahun 2023.