PBNU Minta Semua Pihak Hormati MK soal Putusan Sengketa Pilpres

Gus Ipul menilai, hasil putusan MK soal sengketa Pilpres 2024 sudah mengedepankan spirit empat nilai dasar Ahlussunnah wal Jama’ah.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Apr 2024, 09:42 WIB
Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat kegiatan tarawih bersama di Gedung Kesenian Darmoyudho Kota Pasuruan, Jumat (29/3/2024). (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyerukan kepada semua pihak, untuk menghormati dan mematuhi putusan yang sudah diambil Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf melalui siaran pers diterima. 

“PBNU mengajak seluruh warga Nahdlatul Ulama dan segenap elemen masyarakat Indonesia untuk menerima dan menghormati hasil Pemilihan Umum,” kata pria karib disapa Gus Ipul ini, seperti dikutip Selasa (23/4/2024).

Gus Ipul menilai, hasil putusan MK soal sengketa Pilpres 2024 sudah mengedepankan spirit empat nilai dasar Ahlussunnah wal Jama’ah, yaitu: at-tawâzun (bertindak seimbang), at-tawassuth (berperilaku moderat), at-tasâmuh (bersikap toleran) dan al-i'tidâl (bertindak adil dan proporsional).

Maka dari itu, dia meminta masyarakat khususnya warga NU untuk mengakhiri polemik yang sempat terjadi akibat kontestasi pesta demokrasi.

“PBNU mengajak semua elemen bangsa untuk mengakhiri polemik atas hasil pemilihan umum dan memulai lembaran ishlah. Dengan demikian, menurut Gus Ipul, kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan seperti sedia kala,” ajak Gus Ipul.  

Terakhir atas nama PBNU, Gus Ipul juga mengucapkan selamat kepada pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029. 

“Kami ucapkan selamat kepada pasangan Pak Prabowo Mas Gibran atas kemenangannya. Kami ucapkan selamat bertugas,” dia menandasi.

Sebagai informasi, pernyataan Gus Ipul dikeluarkan setelah PBNU mendengar langsung sidang putusan yang digelar Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Senin (22/4).

Diketahui pernyataan tersebut dibuat secara resmi dan ditandatangani langsung oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf, dan dirinya selaku Sekjen PBNU.


MK Tolak Semua Gugatan Sengketa Pilpres

Diberitakan sebelumnya, sidang yang digelar Senin (22/4/2024), Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, saat membacakan putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

Selain itu, MK juga menolak gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 1, Anies-Muhaimin. MK menilai permohonan Anies-Muhaimin secara keseluruhan tidak beralasan hukum. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta.

Infografis Ragam Tanggapan KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya