Liputan6.com, Jakarta - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyebut, koalisi perubahan sudah selesai, usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.
"Koalisi perubahan secara target, tujuan dan fungsi sudah selesai," kata Ketua DPP PKB Muhaimin di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin malam 22 April 2024, dikutip dari Antara.
Advertisement
Muhaimin menegaskan secara kerja sama, tentu PKB sangat berharap bisa bekerja sama dengan Partai NasDem, PKS dan partai-partai manapun. Tetapi bagi PKB, kebersamaan dengan NasDem dan PKS, membuahkan memori yang manis yang tentu akan sangat membekas.
"Itu memudahkan kalau kerja sama di masa datang," ujarnya.
Sementara itu, Anies Baswedan menegaskan koalisi perubahan sudah selesai, karena dibentuk hanya untuk pemilihan presiden.
Sebelumnya, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mengucapkan selamat, untuk kemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
"Kami sampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran, selamat menjalankan amanat konstitusi, selamat bekerja menunaikan harapan rakyat yang kini diembankan di atas pundak bapak-bapak berdua," kata Anies dalam keterangan video di Jakarta, Senin malam.
Anies mengakui dia berkali-kali ditanya pendapat pribadi tentang Prabowo, dan dia menyatakan bahwa sosok Prabowo adalah seorang patriot.
"Hari ini saya terus mempercayai sebagai seorang patriot, beliau adalah seorang yang telah mengalami pendidikan moderen sejak usia belia dan berasal dari keluarga intelektual yang amat terpandang," ungkapnya.
Anies meyakini Prabowo tentu memahami dalam demokrasi yang baik, menerima keberadaan oposisi sebagai partner dalam bernegara, menjaga keseimbangan dan independensi tiga cabang kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Selain itu, menjamin kebebasan media sebagai pilar keempat demokrasi, serta yang tidak kalah penting adalah menjaga kebebasan rakyat di dalam bersuara, dalam mengungkapkan pendapat, dalam berserikat berkumpul dalam sebuah proses demokrasi.
"Sebagai seorang patriotrik, menurut saya, pak prabowo akan mengembalikan dan menjaga nilai-nilai demokrasi ini di masa-masa Indonesia ke depan," harapnya.
Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.
Dalam konklusinya, Mahkamah menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dalam perkara itu, gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan itu mengajukan sembilan petitum.
Advertisement