Liputan6.com, Soppeng Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengamankan sepasang kekasih yang berstatus buronan kasus tindak pidana perzinahan, Senin 22 April 2024.
Kedua pasangan kekasih yang terjerat kasus perzinahan tersebut masing-masing seorang perempuan berinisial FE dan lelakinya berinisial RI.
Advertisement
"Keduanya kita amankan di sebuah Klinik yang berlokasi Jalan Sunu, Kompleks Unhas Barayya, Kota Makassar," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, Selasa (23/4/2024).
FE dan RI, kata dia, telah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Soppeng (Kejari Soppeng) sekitar 2 bulan sejak putusan pemidanaannya dinyatakan Inkracht," terang Soetarmi.
Mahkamah Agung (MA), kata Soetarmi, telah menyatakan sepasang kekasih tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana zina sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (1) ke- 1 huruf b KUHPidana dan menjatuhkan pidana kepada keduanya dengan pidana penjara 7 bulan.
"Putusan Mahkamah Agung bernomor 81/Pid.B/2023/PN Wns telah dinyatakan Inkracht," jelas Soetarmi.
Namun, lanjut Soetarmi, sepasang kekasih tersebut tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik bahkan terkesan menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi atas putusan MA itu.
"Padahal keduanya sudah disampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi namun mereka tak penuhi undangan," tutur Soetarmi.
Atas sikap tak kooperatif sepasang kekasih tersebut, maka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel dan selanjutnya keduanya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan. Selang 2 bulan, keduanya akhirnya berhasil diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Soppeng untuk pelaksanaan eksekusi.
"Kita mengimbau kepada seluruh buronan yang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ujar Soetarmi
Diketahui kasus yang menjerat sepasang kekasih FE dan RI ini bermula saat keduanya meninggalkan Kabupaten Soppeng sekitar 19 Januari 2024 dan keduanya ditemukan tinggal dalam satu rumah di sebuah rumah kost beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan tepatnya di belakang Mall Nipa Makassar.
Lelaki inisial RI beraktifitas di sebuah warung makan di depan Kantor Gubernur Kota Makassar, sedangkan perempuan inisial FE bekerja sebagai tenaga sulam alis.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: