Liputan6.com, Jakarta Polisi meringkus seorang pria inisial RN (40) atas tuduhan pemerasan. Aksi pelaku disebut membuat resah pengusaha minimarket di Cengkareng, Jakarta Barat
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Hasoloan Situmorang mencatat ada tiga minimarket di Jakarta Barat yang menjadi sasaran pelaku.
Advertisement
Modusnya, pelaku meminta jatah untuk Tunjangan Hari Raya Idul Fitri.
"Padahal antara tersangka dengan toko tidak ada hubungan kerja. Dari hasil penyelidikan kami ada 3 toko yang pelaku datangi. Besarannya bervariasi mulai dari barang ratusan ribu kemudian uang," kata dia dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).
Hasoloan mengatakan, pelaku selain meminta uang juga barang secara gratis. Tak segan, pelaku mengancam pelayan minimarket bila permintaan tak dituruti.
"Pada saat kejadian, yang bersangkutan mengancam dengan kata-kata. Apabila tidak diberikan, maka kendaraan di depan toko akan dikempeskan depannya," ucap dia.
Pelaku Ditangkap di Kontrakannya
Terkait kejadian ini, Pelaku berhasil ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Cengkareng di kontrakannya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 368 KUHP.
"Kita terapkan bahwa pelaku memiliki atau memaksa orang, sesuatu, atau barang untuk kepentingan sendiri dengan cara mengancam," tandas dia.
Advertisement