Liputan6.com, Palembang - Angka perceraian di Palembang, Sumatera Selatan, mengalami peningkatan usai Lebaran 2024. Hal itu diungkap Pengadilan Agama Kota Palembang, Selasa (23/4/2024). Panitera Pengadilan Agama Palembang Yuli Suryadi mengatakan, sejak medio April 2024, sudah ada 91 kasus perceraian di Palembang.
Advertisement
"Kami menerima pada pekan pertama sejak tanggal 16 April 2024 ini sudah sebanyak 91 kasus (perceraian) yang baru sepekan ini," katanya.
Yuli juga menyebutkan, angka itu mulai meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat bulan Ramadhan.
"Saat Januari, kami menangani sebanyak 299 kasus dan Februari 202 kasus, lalu Maret sebanyak 186 kasus, namun setelah Lebaran ini tren grafik perceraian kembali meningkat," katanya lagi.
Yuli menambahkan perkara penyebab warga mengajukan perceraian tersebut beragam penyebabnya, mulai dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga kasus penelantaran oleh suami.
Ia mencontohkan hari pertama kerja tanggal 16 April seorang wanita mengajukan permohonan karena mengaku mengalami KDRT, suaminya pemabuk, bahkan tidak menafkahinya.
Upaya Mempersatukan Kembali
Menurutnya, Pengadilan Agama Palembang selalu memberikan upaya untuk mempersatukan kedua belah pihak yang mengajukan perceraian dengan memediasi dan menasehati apabila keduanya hadir di persidangan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung 1 Nomor 12.
"Nasihat yang kami berikan berupa dampak yang akan terjadi setelah perceraian seperti anak, harta dan lainnya," kata dia.
"Karena para suami atau istri sudah memendam perasaan yang dianggap tidak bisa menyatu selama bertahun-tahun," ungkapnya.
Meski begitu, Yuli mengatakan, ada juga yang berhasil diberi nasihat, meskipun perceraian tetap terjadi, tetapi hak asuh, harta, tetap bisa berhubungan baik, karena mendengarkan nasehat Pengadilan Agama.
Advertisement