Liputan6.com, Jakarta - Polisi tetapkan seorang TikToker dengan username galihloss3 sebagai tersangka. Dia ditangkap atas tuduhan penistaan agama.
Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak usai dilakukan gelar perkara.
Advertisement
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mohon waktu nanti kita rilis," ujar dia kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Sebelumnya, Kasubdit Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo. menunjukkan salah satu konten dari akun TikTok galihloss3 yang dipersoalkan. Dilihat dari akun TikTok, Galih saat itu sedang terlibat wawancara dengan seorang anak di bawah umur. Saat itu, Galih bertanya terkait dengan jenis hewan yang bisa ngaji.
Namun, di sini Galih justru memplesetkan bacaan ta'awudz dengan suara serigala yang sedang mengaum.
"Ini akun nya dia https://vt.tiktok.com/ZSFWTUcd7/," ujar dia.
Saat ini, pemilik akun TikTok dengan username galihloss3 masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya.
"Iya masih kita periksa," tandas dia.