Ajakan Bersatu Kembali Usai Putusan Mahkamah Konstitusi

Dalam aksinya ketiga kelompok relawan paslon 01,02,03 mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu kembali sebagai anak bangsa pasca putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sebelumnya, pada Senin (22/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dalam putusannya, majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 23 Apr 2024, 19:05 WIB
Ajakan Bersatu Kembali Usai Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam aksinya ketiga kelompok relawan paslon 01,02,03 mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu kembali sebagai anak bangsa pasca putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sebelumnya, pada Senin (22/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dalam putusannya, majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Tiga kelompok relawan dari ketiga paslon capres-cawapres menggelar aksi Damai Indonesia di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (23/4/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dalam aksinya ketiga kelompok relawan paslon 01,02,03 mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu kembali sebagai anak bangsa pasca putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebelumnya, pada Senin (22/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dalam putusannya, majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Putusan ini memastikan pasangan Prabowo-Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada Pemilu 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dan pada Rabu (24/4/2024), Komisi Pemilihan Umum akan mengumumkan penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada Pemilu 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya