Liputan6.com, Jakarta Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun menyatakan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan perbuatan melawan hukum telah diterima untuk dilanjutkan ke persidangan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Diketahui, DPP PDIP melayangkan gugatan terhadap KPU ke PTUN dan tercatat dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT.
Advertisement
"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara," kata Gayus di kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Menurut Gayus, pengadilan di PTUN akan menjadi pengungkap pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.
"Justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan terungkap," tegas Gayus.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta KPU tidak terburu-buru menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada pilpres 2024.
"Kalau KPU buru-buru membuat penetapan paslon, ya ini menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN, yang beberapa hari nanti terus berjalan. Itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delay," ucap Gayus.
Gayus meminta KPU bersabar serta memberi kesempatan keadilan dan hukum memutuskan terlebih dahulu. Oleh karena itu, Gayus kembali menegaskan agar KPU tidak tergesa-gesa untuk menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
"Bersabar, beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan," kata Gayus.
KPU akan Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih Rabu 24 April
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 di kantor KPU, Jakarta, pada Rabu (24/4/2024).
Komisioner KPU August Mellaz menjelaskan, dalam rapat pleno besok pihaknya mengundang seluruh pasangan calon peserta pilpres 2024 hingga para ketua umum partai politik.
"Besok pagi pukul 10.00 WIB tanggal 24 April 2024 KPU akan mengundang sejumlah pihak mulai dari lembaga negara, pimpinan lembaga negara, kemudian pemerintah tentu yang terkait yang relevan," kata August Mellaz kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
"Kemudian parpol ketua umum dan sekjen parpol peserta pemilu 2024 juga tiga pasangan paslon juga kami undang untuk melakukan rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024," sambungnya.
Kendati demikian, kata Mellaz, hingga saat ini KPU belum menerima konfirmasi secara resmi apakah paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan hadir atau tidak.
"Yang jelas kita kirim undangannya ke ketiga paslon, soal apakah beliau-beliau akan hadir secara langsung sendiri-sendiri, itu nanti," ujar August Mellaz.
"Kita belum dapat konfirmasi (hadir atau tidak). Yang jelas kita undang semua, baik paslon 01, 02, 03 kita undang semua," imbuhnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi memutuskan menolak permohonan dalam gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024 yang dilayangkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Atas dasar itu, KPU menyatakan akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 pada Rabu, 24 April 2024.
Advertisement
Yusril Nilai Gugatan PDIP soal Hasil Pilpres ke PTUN Salah Kamar
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menilai langkah PDIP yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, merupakan salah kamar.
PDIP diketahui menyambangi PTUN pada Selasa (2/4/2024). Hal itu dilakukan guna menggugat Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pilpres 2024 yang memenangkan pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran.
Yusril menyatakan, keputusan KPU RI tentang hasil akhir dari pemilu 2024, pileg dan pilpres, bukanlah objek sengketa yang dapat diperkarakan di PTUN walau dibungkus dengan dalil gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa.
"Berdasarkan Undang-Undang Pengadilan TUN, pengadilan itu tidak berwenang mengadili sengketa penetapan hasil pemilu. Berdasarkan Pasal 24 C UUD 45, kewenangan mengadili sengketa hasil pemilu, pileg dan pilpres sepenuhnya ada di MK," kata Yusril seperti dikutip dari siaran pers diterima, Kamis (4/4/2024).
Yusril menambahkan, partai politik dalam hal pilpres juga dinilai tidak memiliki legal standing untuk menyampaikan gugatan. Sebab, peserta pemilu dalam pilpres adalah pasangan calonnya yang diusung dan didukung oleh partai atau gabungan partai.
"Partai pengusung, dalam hal ini PDIP tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa. Ambil contoh dalam kasus Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, andai kata pun dua partai pengusungnya, Nasdem dan PKB, tidak setuju pasangan AMIN tersebut mengajukan sengketa ke MK, kedua paslon tetap saja dapat mengajukannya tanpa terikat lagi dengan pendirian partai pengusungnya," jelas Yusril.
Menurut Yusril, PDIP tampak membungkus gugatannya ke PTUN dengan dalih untuk perbaikan pelaksanaan demokrasi ke depan, apalagi sebentar lagi KPU akan menyelenggarakan pilkada serentak. Tetapi inti petitumnya tidak dapat menyembunyikan maksud sebenarnya, yakni membatalkan kemenangan pilpres yang diraih Prabowo-Gibran.
"Saya heran, karena dalam gugatan ke PTUN itu, PDIP bukan hanya ingin membatalkan hasil pilpres, tetapi juga membatalkan hasil pileg. Sementara, PDIP justru memperoleh suara terbanyak dalam pileg 2024," kata Yusril.
Yusril mengaku tenang dengan apa yang dilakukan oleh PDIP. Dia pun sedang menimbang apakah perlu terlibat lebih jauh dalam persoalan tersebut sebagai pihak tergugat.