Liputan6.com, Jakarta - Aparat Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram atas nama Chandrika Chika atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja cair.
Tak sendirian, Chika diamankan bersama lima orang lainnya di sebuah hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Advertisement
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras menerangkan, penangkapan keenam orang pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa sebuah hotel di kawasan Kuningan, Setiabudi terindikasi digunakan tempat penyalahgunaan narkoba.
Rezka menyebut, tim mendatangi hotel tersebut pada Senin 22 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam oprasi itu, total ada enam orang yang diamankan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan pada saat di TKP ditemukan ada enam orang," ujar dia.
Rezka menyebutkan, identitas keenam orang yang ditangkap yakni tiga orang di antaranya berjenis kelamin perempuan atas nama AT (24), MJ (22) dan CK (20). Sisanya, tiga orang lagi adalah laki-laki atas nama AMO (22), BB (25) dan AJ (27).
Sita Barbuk Ganja Cair
Dalam kasus ini, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jaksel turut menyita barang bukti berupa narkoba cair jenis ganja.
"Barang bukti yang kita amankan satu buah rokok elektrik berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau likuid THC," ujar dia.
Advertisement