Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK akhirnya menuntaskan sidang sengketa Pilpres 2024. MK menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Amar putusan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Senin 22 April 2024.
Advertisement
Ada 5 hakim konstitusi yang menolak seluruh permohonan PHPU, baik yang diajukan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud. Kelimanya yakni Suhartoyo, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Adapun 3 hakim konstitusi menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terhadap putusan perkara PHPU atau sengketa Pilpres 2024. Mereka Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dengan adanya putusan MK ini, maka paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang dalam Pilpres 2024. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyatakan akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu 24 April mendatang.
Apa saja poin penting putusan Mahkamah Konstitusi? Bagaimana ragam tanggapan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud usai putusan MK? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Poin-Poin Penting Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024
Advertisement