Tangkap Selebgram Chandrika Chika di Hotel, Polisi Sita Barbuk Ganja Cair

Polisi menangkap selebgram Chandrika Chika bersama lima orang lainnya di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Apr 2024, 23:05 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan lima orang lainnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja cair. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyita barang bukti (barbuk) berupa satu unit rokok elektrik berisi narkoba jenis ganja cair saat mengamankan selebgram Chandrika Chika. Dia ditangkap bersama dengan lima orang lainnya saat berada di sebuah hotel kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Barang bukti yang kita amankan saat di TKP itu adalah satu buah pods atau rokok elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau likuid Tetrahydrocannabinol (THC)," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras saat konferensi pers, Selasa (23/4/2024).

Rezka mengatakan, penyidik telah menguji kandungan likuid yang ditemukan di rokok elektrik tersebut. Adapun hasil dari Laboratorium Forensik Mabes Polri menyatakan positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC).

"Kita sudah uji barang bukti yang kita amankan pods likuid sedang kita uji ke Labfor dan hasilnya positif mengandung ganja," ucap dia.

Sebelumnya, Rezka menerangkan, penangkapan keenam orang pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah hotel di kawasan Kuningan, Setiabudi terindikasi digunakan tempat penyalahgunaan narkoba.

Rezka menyebut, tim mendatangi hotel tersebut pada Senin 22 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. 

Dalam operasi itu, total ada enam orang yang diamankan, termasuk selebgram Chandrika Chika. "Berdasarkan hasil penyelidikan pada saat di TKP ditemukan ada enam orang," ujar dia.

 


Identitas 6 Pelaku

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan lima orang lainnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja cair. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Rezka menyebutkan, identitas keenam orang yang ditangkap yakni tiga orang di antaranya berjenis kelamin perempuan atas nama AT (24), MJ (22) dan CK (20). Sisanya, tiga orang lagi adalah laki-laki atas nama AMO (22), BB (25) dan AJ (27).

Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polres Metro Jaksel turut menyita barang bukti berupa narkoba cair jenis ganja.

"Barang bukti yang kita amankan satu buah rokok elektrik berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau likuid THC," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya