Hasil Tes Urine Selebgram Chandrika Chika Cs Positif Konsumsi Narkoba

Polisi menangkap selebgram Chandrika Chika dan lima orang lainnya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Mereka ditangkap di sebuah hotel kawasan Kuningan, Setiabudi, Jaksel.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Apr 2024, 03:07 WIB
Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 6 pemuda dan pemudi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang di antaranya adalah selebgram Chandrika Chika serta atlet esport. (Dok. via M. Altaf Jauhar)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi melakukan tes urine terhadap selebgram Chandrika Chika dan lima orang rekannya yang ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja cair. Hasil tes urine menunjukkan bahwa Chandrika Chika dan lima orang lainnya positif narkoba.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras menerangkan, hasil tes urine semua tersangka positif mengkonsumsi narkoba, namun kandungannya berbeda. Adapun, rinciannya inisial AT, MJ, CK, dan AMO positif ganja. Sementara, inisial HJ dan BB positif metamfetamin alias sabu.

"Perlu kita sampaikan ada 4 orang kita temukan positif narkoba jenis ganja, 2 orang positif metamfetamin, ini masih kita lakukan pendalaman," ujar dia kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Sebelumnya, Chandrika Chika bersama lima orang muda mudi ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja cair. Kasus ini diungkap berkat adanya informasi dari masyarakat terkait sebuah hotel di kawasan Kuningan, Setiabudi yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

Rezka menyebut, tim Satresnarkoba Polres Jaksel mendatangi hotel tersebut pada Senin 22 April 2024 sekitar pukul 23:00 WIB. Total, ada enam orang yang diamankan, termasuk selebgram Chandrika Chika. "Berdasarkan hasil penyelidikan pada saat di TKP ditemukan ada enam orang," ujar dia.

 


Identitas 6 Orang yang Ditangkap

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan lima orang lainnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja cair. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Rezka menyebutkan, identitas keenam orang yakni tiga orang diantaranya berjenis kelamin perempuan atas nama AT (24), MJ (22) dan CK (20). Sisanya, tiga orang lagi adalah laki-laki atas nama AMO (22), BB (25) dan AJ (27).

Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polres Metro Jaksel turut menyita barang bukti berupa narkoba cair jenis ganja.

"Barang bukti yang kita amankan satu buah rokok elektrik berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau likuid THC," ujar dia.

Infografis MK Tolak Permohonan Ganja untuk Medis (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya